Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Bupati Tanbu Serahkan Remisi Kepada 254 WBP Lapas Batulicin di HUT RI Ke-78,

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Jelang Perayaan Kemerdekaan Bakesbangpol Tanbu Sudah Persiapkan Lomba Kampung Patriot

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Diskominfosp Tanbu dan BPS Ekspose NTP

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kemampuan Kader Posyandu Se-Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat

Pemerintah

Andrean Atma Maulani Resmi Jabat Ketua DPRD Tanbu, Bupati Zairullah Ucapkan Selamat

Pemerintah

Diskominfosp Tanbu dan BPS Ekspose NTP

Pemerintah

Plt Bupati Subandi Bersama Baznas Serahkan Bantuan ke Warga

Pemerintah

Aksi Sinergi Merah Putih dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tanah Bumbu, Bupati Sampaikan Pesan Persatuan

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Formasi 2024 :Tegaskan Dedikasi dan Integritas

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Lepas 70 Kontingen Pramuka Kwarcab Tanbu Ikuti Jambore Daerah Kalsel 2025