Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Wabup Sidoarjo Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam Peninjauan Musdesus dan Kunker ke Koperasi Merah Putih Tambak Rumput Laut di FB Desa Kupang

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Bacabup Kota Baru Rusli-Syairi Siap Maju di Pilkada 2024 -2029 Dengan Dukungan 7 Parpol

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Integrasikan Jalan Perumahan, Mutiara Regency Sidoarjo

Pemerintah

Tanbu Sampaikan Data Dukung Proposal Desa Blankspot ke Kementerian Kominfo RI

Pemerintah

164 Orang PNS Sidoarjo Pensiun di Tahun 2025

Pemerintah

Prof. Dr. Siti Azizah Ma’aruf Amiiin Putri Wapres RI bersama Ketum DPP BMWI Syamsul Hidayah Hadiri Kuliah Umum & Pelantikan Pengurus BMWI Jawa Timur

Pemerintah

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022

Pemerintah

Bupati Sidoarjo Sidak IGD RSUD N.T Notopuro Pasca Banjir Kemarin Sore

Pemerintah

Begini Penjelasan Kadis PMD Tanbu Tentang Kelanjutan Pilkades

Pemerintah

Plt. Bupati Subandi Minta Segera Tangani Tanah Amblas di Desa Prambon