Home / Pemerintah

Jumat, 25 April 2025 - 00:13 WIB

GPN 08 Berikan Draf Usulan Raperda TJSL Ke DPRD

PASURUAN, Suksesi Indonesia.com- Menyikapi dalam mendukung Rancangan Peraturan Daerah (raperda) TJSL. Gerakan Persatuan Nasioal 08 (GPN) Pasuruan memberikan draf usulan Raperda ke DPRD, kamis ( 24/4/2025) siang.

Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN 08). Sueb Efendi, SH. Juga merupakan ketua Persatuan Avokad Indonesia (Peradin) Kabupaten Pasuruan yang didampingi sekretaris Rudy Prastyo, SH tersebut membeberkan jika perda TJSL ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan tambahan usulan yang kami berikan tersebut mampu mempersempit terjadinya tindakan korupsi.

Baca Juga  Bupati Tanbu Hadiri Kongres BEM se-Kalsel

Pria yang berprofesi sebagai advokad yang akrab dipanggil aba Sueb ini menjelaskan secara gamblang, terkait tambahan dalam draf raperda tersebut terdapat 7 pasal tambahan yang kami usulkan, yang salahsatu usulan dalam raperda tersebut harus ada team pengawas, yang berfungsi sebagai pengawas dan mengawasi anggaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan.
“Adanya team pemgawas tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak terjadinya tindakan korupsi, sehingga dengan aturan TJSL ini nantinya mampu memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal,” urainya.

Baca Juga  Sinergitas Polres dan Pemkab Tanahbumbu Terus Terjaga

Ia menambahkan, tugas dari team pengawas adalah bertugas untuk mengawasi kinerja dari team TJSL sehingga team pengawas tahu berapa besaran CSR yang masuk ke pemkab pasuruan dan juga CSR yang disalurkan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Aba Sueb juga memberikan usulan raperda terkait penjaringan team TJSL,”Terkait team TJSL pihak kami juga memberikan usulan siapa saja yang boleh menjadi anggota team TJSL, tentu ada klasifikasinya dan persyaratannya, sehingga harapan kami CSR nanti mampu di manfaatkan oleh masyarakat kabupaten pasuruan sesuai dengan asas-asas hukum,”ucapnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Lepas 70 Kontingen Pramuka Kwarcab Tanbu Ikuti Jambore Daerah Kalsel 2025

Dengan pemberian draf TJSL kita berharap team pansus DPRD segera melakukan kajian dan segera disahkan, “Raperda TJSL ini merupakan hukum positif yang bertujuan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pasuruan. Maka aturan itu harus berdasar pada asas keterbukaan dan kepastian hukum sehingga semua lapisan masyarakat mampu merasakan manfaatnya”. Pungkas Sueb. (rif/gus).

Baca Juga

Pemerintah

Di Aula Desa Sumberkolak Serahkan BLT-DD Tahap III Tahun 2023.

Pemerintah

Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Pemerintah

Aksi Jumat Bersih, Langkah Nyata Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Lingkungan Sehat di Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati Zairullah Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan di Tanah Bumbu

Pemerintah

Buka Konferensi PCNU Ke-5, Zairullah Azhar Harapkan Lahirkan Gagasan Strategis Penggerak Dinamika Pembangunan di Bumi Bersujud

Pemerintah

Pengukuhan Pengurus PWRI Tanah Bumbu 2025-2030, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Peran Strategis Pensiunan ASN

Pemerintah

Permudah Perhitungan Pajak, Bapenda Tanbu Pasang “PEDATI”

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Peringati Hari Kesaktian Pancasila