Home / Peristiwa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Selasa (07/10/2025) di Gedung Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga  Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.

Ia menambahkan, kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Kabupaten Tanah Bumbu, dalam semangat otonomi daerah, diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.

Baca Juga  Di Bulan Ramadhan Media Liputankasus.com Berbagi 600 Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara

Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
  2. Menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi:

Kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, Kerjasama daerah dalam investasi dan infrastruktur,
Kerjasama dalam pengadaan barang/jasa,Serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.

Baca Juga  Naas” Arek Kalimas Pamit Mancing Tewas Tengelam Disungai

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Di akhir sambutan, pihaknya menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.

Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.( Win/Gz )

Baca Juga

Peristiwa

SDN Brakas 5 Kecamatan Ra’as Sumenep diLalap Si Jago Merah.

Peristiwa

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

Peristiwa

May Day 2026 Ribuan Buruh Padati Monas, Pemerintah Pusat dan Daerah Jangan Omon-omon

Kriminal

Polri Presisi Polres Bangkalan Patut Dipertayakan!!! Lambanya Penanganan Kasus Pengroyakan

Peristiwa

Ciptakan Nuansa Humanis, Pelayanan Petugas Satpas Colombo Berbagi Coklat di Momen Hari Peringatan Kartini

Peristiwa

Malam Tasyakuran HUT RI ke 79 PemDes Klurak Mengelar Sholawat dan Pengajian Umum Bersama Dr KH Sukron Jazali Badri

Peristiwa

Penyidik di Propamkan, Ini Penjelan Kanit Reskrim Polsek Cilincing

Peristiwa

Turmiko Hari Karjadi : Resort Penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo, Diduga Ada “Unsur Pemaksaan Pasal Yang Disisipkan” Terkait Polemik Informasi “HOAX”!!!