Home / Pendidikan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Wali Murid Soroti Jual Beli Seragam & Atribut di SDN Sememi I Benowo Surabaya

Oplus_131072

Oplus_131072

  • Jual Beli Seragam di Duga Langgar Aturan Pemerintah

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com, Lembaga pendidikan SDN Sememi I Kecamatan Benowo Kota Surabaya di duga kuat memperjual belikan atribut sekolah ,seragam batik dan seragam olah raga demi mencari keuntungan pribadi dengan adanya hal seperti ini pasti akan menjadi beban para wali murid kelas 1 tahun Ajaran 2025-2026 yang harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp.265.000.- untuk 3 item baju tersebut.

Dengan adanya praktek jual beli seragam dan atribut di lingkungan pendidikan sudah pasti sangat membebani orang tua wali murid khususnya bagi yg mereka yang kurang mampu dalam perekonomian

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Mencuatnya dugaan tersebut, atas adanya keluhan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dimana ia mengatakan, merasa sangat tidak setuju dan keberatan atas adanya kewajiban pembelian/dan atau penebusan seragam sekolah tersebut.

“Saya sebagai Wali murid merasa keberatan apabila harus membeli seragam baru, terlebih dengan harga sebesar Rp. 265.000,-/Seragam untuk Siswanya, itu sangat memberatkan bagi kami para orang tua wali murid, terlebih di tengah-tengah kondisi ekonomi saat ini,” Keluhnya.

Ini semuanya jelas bertentangan dengan program pemerintah yaitu pendidikan gratis yang dapat di nikmati semua warga Indonesia, pemerintah sudah jelas bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan biaya untuk atribut dan seragam.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan, Buka Peluang Kerja Nakes Di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Apabila praktek penjualan atribut & seragam sekolah tetap di lakukan yang jelas sekolah tersebut bisa mendapatkan sanksi tegas dari dinas pendidikan Kota Surabaya, sanksi itu berupa pencopotan jabatan kepala sekolah hingga ancaman pidana jika terdapat unsur paksaan atau untuk merekrut keuntungan pribadi.

Beberapa aturan yang melarang penjualan seragam oleh sekolah:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181 (a): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam, baik secara perorangan maupun kolektif.
Pasal 198 (a): Melarang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi pelaku jual beli seragam.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Momentum Penguatan Nilai Spiritual dalam Tata Kelola Pemerintahan

Eko Julistiono selalu Kepala Sekolah SDN Sememi 1 Kecamatan Benowo Surabaya saat di konfirmasi terkait jual beli seragam ini tidak pernah ada di tempat saat di temui oleh awak media, Eko panggil akrab kepala Sekolah ini,sepertinya enggan dan alergi dengan awak media

Kami selaku wartawan yang bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers tapi dalam menjalankan tugas dan fungsi sangat sulit bertemu dan konfirmasi, ke Kepsek SDN Sememi I sehingga pemberitaan ini bisa muncul dengan balance.(@tim)

Baca Juga

Pendidikan

Mafia Tanah Caplok Lahan 120 Hektar Milik Petani Curahdukuh

Pendidikan

Ketum FWJ Indonesia Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dikenakan UU ITE

Pendidikan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Poteran II. Ra’as, Meneladani Rasulullah Menjadi Bekal yang Jujur ,di Percaya dan Pintar.

Pendidikan

Gebyar PAUD Tanah Bumbu 2025: Mendorong Anak Beraksi, Berkreasi, dan Berinovasi Sejak Dini

Pendidikan

KKG Pulau Raas’ Gebyar “Karnaval Nusantara” Demi Semarakan HUT RI ke 80

Pendidikan

Sudah Dilarang SDN Se Kecamatan Wonoayu ,Di Duga Nekat Jual LKS

Pemerintah

Sukses, Tablig Akbar Bersama Ustaz Ahmad Supian Al Banjary

Pemerintah

Bupati Zairulllah Lepas Peserta Raimunas XII Cibubur