Home / Pemerintah

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:14 WIB

Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori – Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.

Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi penyandang disabilitas.

Program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut keterangan Kanit Regidet Satpas SIM Colombo – Polrestabes Surabaya yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, melalui Kasubnit Iptu Hariyo mengatakan, Kamis (18/12/2025), SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D (untuk sepeda motor) dan SIM D1 (untuk mobil), berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” katanya.

Baca Juga  Rombungan DPRD Tanah Bumbu Tinjau Proyek Jembatan Kalimantan–Pulau Laut, Akses Strategis Bernilai Rp600 Miliar Ditarget Rampung 2028

Masih kata Kasubnit Iptu Hariyo, persyaratannya meliputi usia minimal 17 tahun, administrasi, tes kesehatan (fisik, pendengaran, penglihatan), psikologi, serta uji teori dan praktik khusus.

“Tujuan untuk Memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, Menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, dan Memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” ujarnya.

Baca Juga  Info Cuti Bersama Nataru 2023-2024″ Ini Kata Kanit Regident Satpas Colombo

Iptu Hariyo menambahkan, dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengemudi dan mendapatkan perlindungan hukum saat berada di jalan, sama seperti pengemudi lainnya.

“Dan Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini, agar berhati-hati jalan saat berkendara, serta selalu mentaati peraturan lalulintas,” tutupnya.

Terpisah di waktu yang sama, awak media menemui pemohon SIM D yang sudah lulus proses uji Teori dan praktek yakni Agus Hafenda, warga Jl Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya mengatakan, Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang petugas di Satpas Colombo, sangat humanis, ramah tama.

Baca Juga  Awali Tahun 2025 Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT

“Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ucapnya.

Sekali lagi, lanjut kata Agus Hafenda, pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan.

Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, di Satlantas Polrestabes Surabaya, Saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya,” pungkas pemohon SIM penyandang disabilitas. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Farawell Parade Pergantian Pucuk Pimpinan Polda Jatim Disambut Kesenian Reog Ponorogo dan Tarian Garuda

Pemerintah

Sosialisasi Penyuluhan Gerakan Gemar Makan Ikan Desa Klurak Kecamatan Candi

Pemerintah

Rakorwil 2 APRI Kalsel Pemkab Tanbu Harapkan Peningkatan Kualitas

Pemerintah

Nurul Izza Maulidiyah, Siswi MTsN 2 Sumenep Dilepas Ikuti Jambore Pramuka Dunia 2023 Di Korsel

Pemerintah

Kompak” Tiga Pilar di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari Adakan Giat Kerja Bakti

Pemerintah

Rangkai Jembatan Bailey, Targetkan Selesai Dalam 6 Hari

Pemerintah

Presiden Anak Yatim Indonesia Abah Zairullah Gelar Pertemuan Bersama Anak Yatim

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Pimpin Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-59 Tahun 2024