Home / Peristiwa

Selasa, 21 April 2026 - 09:11 WIB

Gercep,Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Oplus_131072

NGAWI Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas,Kacabdin Mojokerto Gandeng APH Dalam Koridor Hukum NKRI

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

Baca Juga  DPMPTSP Tanah Bumbu Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga  Dispersip Tanbu gelar Bimtek Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.(@pr)

Baca Juga

Peristiwa

Dua Gudep Berkolabari Gelar Jambore Pramuka Di Pulau Guwa- Guwa Kec.Raas- Sumenep.

Peristiwa

Patroli Sahur Polres Situbondo Cegah Balap Liar selama Ramadhan

Peristiwa

Aksi Spektakuler Kopassus di Tanah Bumbu, Warga: “Terima Kasih TNI, Kalian Kebanggaan Bangsa!

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Peristiwa

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu

Peristiwa

Kepala Sekolah MAN 2 Mojokerto Layak di Nonjobkan dan Kemenag Harus Lakukan Evaluasi

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal