- Buka Tambang Harus Punya Orang Kuat Dan Banyak Duit
PASURUAN, Suksesi Indonesia.com – Carut Marutnya sistem pemerintahan terkait penerbitan ijin tambang galian C membuat gabungan aktivis lingkungan yang tergabung dalam PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta KPK dan PPATK mengawasi ketat proses penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Pasuruan yang dinilai syarat akan adanya transaksional.
Hal itu disampaikan jubir PORTAL Ashyari, ia melihat Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan di kawasan lindung kepada perusahaan tertentu dituding sebagai tindakan diskriminatif. Dan itu, dinilai PORTAL sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi, karena ada potensi gratifikasi dalam penerbitan izin itu.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, Dinas ESDM Jatim menerbitkan izin OP tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, izin untuk CV Jaya Corpora di wilayah sama dipermasalahkan.
Saat itu, Bupati Pasuruan melayangkan keberatan atas rencana pertambangan CV Jaya Corpora dengan dalih sebagai kawasan tangkapan air. Sedangkan di sisi lain, ada dua perusahaan yang mendapatkan kemudahan untuk perpanjangan izin OP.
Ashyari menjlentrehkan, tindakan diskriminatif ini adalah upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu. Ia mensinyalir, kelompok – kelompok tertentu ini memilki kedekatan dengan penguasa sehingga mudah mendapatkan izin.
“Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan. Padahal, ada perusahaan lain yang juga mengeksplorasi pertambangan di area yang sama,” katanya, kamis (3/5/2023).
Aroma yang cukup kental adanya dugaan transaksional, PORTAL telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti surat yang pernah dikirimkan ke KPK.
“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan, khususnya di wilayah Pasuruan,” paparnya.
Terpisah, anggota PORTAL lainnya, Hanan meminta PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang. Ia meminta PPATK menelusuri dugaan aliran uang tambang.
“Terkait penolakan izin penerbitan tambang pada kawasan lindung, semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Jangan tebang pilih, bahkan cara-cara diskriminatif telah dilakukan, oknum-oknum culas hanya menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya, dengan alasan yang tak jelas” tutupnya. (Syr)