Home / Pemerintah

Selasa, 9 Mei 2023 - 06:01 WIB

Respon Eksekutif.2 Buah Raperda Ini Penting.Didalamnya Ada Anak Yatim,Jompo Dan Orang Miskin

Suksesi Indonesia.com Tanbu.BATULICIN -Atas nama eksekutif, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih,khususnya dalam pengajuan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Semoga Raperda ini dijadikan peraturan daerah dan insyaallah akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka dalam rapat paripurna DPRD tentang 2 buah Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Senin (08/05/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Baca Juga  Tanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi Sejak Dini, Inspektorat Sidoarjo Gencar Sosialisasikan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Pelajar

Disebutkannya, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dimana Raperda ini ada beberapa yang diatur didalamnya yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.

“Menurut kami selaku eksekutif sangatlah penting,kerena kebijakan pemerintah daerah yang sudah dilakukan Bupati selama ini sudah menyantuni atau memberikan bantuan ,meski itu tidak besar tapi seluruh masyarakat Tanah Bumbu yang dianggap rawan sosial seperti anak anak yatim ,orang tua jompo atau miskin ,”kata Ambo Sakka.

Baca Juga  Kopi Manis Polres Tanah Bumbu Disambut Rasa bahagia Warga DesaBatu Meranti Kec.Sungai Loban.

Kemudian lanjutnya,khusus orang miskin,kini sudah mendapatkan intruksi dari Presiden bahwa di tahun 2024 ,miskin ekstrim yang jumlahnya di Tanah Bumbu masih 1.044 orang. Di tahun itu pula harus nol atau zero kalau tidak nol maka ada sangsi yang diberikan ke daerah kerena tidak melaksanakan instruksi tersebut.

“Sehingga peraturan daerah yang akan kita bahas ini,bisa mengembalikan jaminan sekaligus komitmen kita untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.,”ucapnya.

Baca Juga  Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kedua ,Raperda tentang penyelenggaraan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan inipun sangatlah penting untuk secepatnya ditetapkan demi mengatur ketertiban dimasyarakat ini.

Saat ini ucapnya, pemerintah daerah sudah memiliki peraturan daerah nomor 09 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,namun ini tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan dengan peraturan perundang undangan tanpa mengakomodir berbagai permasalahan ketertiban umum.

“Oleh kerena itu melalui usulan ini Perda tersebut kita sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini.”paparnya.(Rel)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Pemerintah

Sekda Tanah Bumbu Lepas Peserta Festival Tanglong

Pemerintah

Wakil Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-26 Kota Banjarbaru

Pemerintah

Pemkab Tanbu Gelar Orientasi PPPK 2025, Bekali ASN Nilai Dasar dan Integritas

Pemerintah

Kesbangpol Tanah Bumbu Bertandang ke Markas RIK

Pemerintah

Wujud Kepedulian Sosial, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Pemerintah

Angin Kencang Landa Banjarbaru, BPBD Kalsel Lakukan Penanganan Cepat

Pemerintah

Pjs.Bupati Sidoarjo Transformasi PPID, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik