Home / Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Kado HUT ke-81 RI, Jatim Gebrak Agustus Dengan Pemutihan Pajak dan Kepastian Tarif Tanpa Kenaikan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, Pemprov Jatim resmi memberlakukan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk insentif nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan keringanan finansial, dan di sisi lain, pemerintah memperoleh basis data kendaraan yang lebih tertib dan akurat guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya.

Baca Juga  Ketua TP. PKK Kabupaten Sidoarjo Ajak Ibu-Ibu Ciptakan Keluarga Tangguh di Era Digital

Program pemutihan dan pembebasan pajak kali ini mencakup lima poin krusial yang dapat dinikmati oleh warga Jawa Timur ;

å Bebas Sanksi Administratif : Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

å Bebas PKB Progresif: Pembebasan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

å Diskon Pokok Tunggakan PKB 20%: Insentif khusus berupa potongan 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang diperuntukkan bagi kelompok pekerja/buruh (maksimal PKB pokok Rp500.000 untuk kendaraan roda dua).

Baca Juga  Bupati Zairullah Buka Lokakarya 7 Pesta Panen Hasil Belajar Guru Penggerak

å Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB: Pembebasan total denda dan pokok tunggakan tahun 2025 ke bawah bagi pengendara roda dua kurang mampu (terdaftar dalam DTSEN dengan pokok maks. Rp500.000), ojek online (ojol), serta sepeda motor roda tiga.

å Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Selain pembebasan sanksi, Pemprov Jatim juga memberikan kepastian hukum bahwa tarif pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini diperkuat dengan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25% berdasarkan Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.1/261/013/2026.

Baca Juga  Momentum Hardiknas Bupati Maknai 1 Desa 1 Masjid Menjadi Cita Cita Bangsa

Guna memberikan kemudahan akses, layanan pembayaran ini telah terintegrasi secara digital. Masyarakat tidak hanya dapat mengurusnya langsung di seluruh gerai Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur, melainkan juga melalui berbagai mitra platform digital populer seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, hingga Bank Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum satu bulan ini guna melegalisasi dokumen kendaraan mereka secara gratis tanpa beban denda. (tok)

“Artikel Informasi Resmi Pemprov Jatim”

Baca Juga

Pemerintah

Dukung Program CSR Sidoarjo, PT.ECCO Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo Serahkan Bantuan Bahan Pangan Di Kecamatan Candi

Pemerintah

Pemkab Tanbu Hadirkan Perpustakaan Keliling di Lapas Batulicin: Literasi Untuk Semua

Pemerintah

Program Polri SPKT Gratis “Ternyata Omong Kosong” di Polsek Genteng

Pemerintah

KPU Sumenep Terapkan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Hasil Pilkada 2024

Pemerintah

Polres Sumenep Pasang Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

Pemerintah

Bupati Zairullah Buka Gebyar Festival Belajar.Id Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila: Jadikan Pancasila Inspirasi dalam Berkarya

Pemerintah

Kasubnit Satpas SIM Colombo : Petugas Harus Siap-Siaga Prosedur Standar Pos Jaga Regol Siang dan Malam