Home / Ekonomi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Pembagian Bantuan Beras di Kelurahan Sememi Tuai Keluhan Warga, Data Penerima Jadi Sorotan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada Jumat, 28 Agustus 2026, menuai keluhan dari sejumlah warga, pembagian bantuan tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya dan dihadiri warga yang menerima undangan sebagai penerima bantuan.

Bantuan beras tersebut merupakan bagian dari penyaluran bantuan pangan yang dialokasikan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran disebut berasal dari Bulog Kantor Cabang Surabaya untuk wilayah Kota Surabaya. Setiap penerima mendapatkan bantuan beras dengan total 30 kilogram, sejak pagi warga penerima undangan tampak berdatangan ke Balai Sememi untuk mengambil bantuan. Namun, di tengah proses pembagian, muncul keluhan mengenai data penerima yang dinilai sebagian warga belum sepenuhnya tepat sasaran.


Sejumlah warga mempertanyakan adanya penerima bantuan yang menurut mereka tergolong mampu secara ekonomi. Sebaliknya, warga yang mengaku berada dalam kondisi kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap proses pendataan penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih transparan dan benar-benar berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Baca Juga  Berkah Ramadhan DPRD Surabaya Moch Mahmud Berbagi Takjil

Lurah Sememi, Tiar Junaidi, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa persoalan data penerima masih dapat dikomunikasikan dan diusulkan untuk diperbaiki.
Menurut Tiar, apabila terdapat warga yang dinilai sudah mampu tetapi masih tercatat sebagai penerima, data tersebut nantinya dapat diusulkan untuk dicoret dan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Ia juga menyampaikan bahwa warga yang benar-benar tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan dapat datang ke kelurahan untuk mengajukan diri. Selanjutnya, warga dapat berkoordinasi dengan Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Menurutnya, masih terdapat kemungkinan adanya kuota atau data yang dapat dimanfaatkan untuk warga yang memenuhi kriteria tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah kelurahan untuk merespons keresahan warga yang muncul setelah pembagian bantuan.
Penjelasan berbeda disampaikan oleh Suyatin, selaku Kasie Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Sememi.
Menurut Suyatin, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan revisi secara langsung terhadap data penerima bantuan. Data penerima, kata dia, berasal dari keputusan pemerintah pusat dan muncul berdasarkan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Suyatin menjelaskan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui secara rinci proses penentuan nama-nama penerima sebelum data tersebut diterima. Karena itu, apabila ditemukan warga yang dinilai mampu mendapatkan bantuan sementara warga kurang mampu tidak mendapatkannya, pihak kelurahan tidak dapat serta-merta mengubah data tersebut.

“Untuk mengadakan perubahan kami tidak berani. Untuk mengadakan revisi-revisi kami juga tidak berani,” demikian penjelasan yang disampaikan Suyatin.
Perbedaan penjelasan antara lurah dan Kasi Kesra tersebut kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi masyarakat: apakah data penerima bantuan dapat direvisi melalui kelurahan atau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat?
Beda lagi yang terjadi pembagian beras pada waktu bulan juli lalu itu bisa di alihkan oleh petugas di tingkat bawah yang bekerja sama dengan KSH,sesuka hatinya
Manakah yang betul ini ?…

Baca Juga  Heboh….Warga Sememi Jaya Tewas di Rumah Atap Lantai II.

Persoalan pendataan menjadi semakin penting mengingat jumlah warga di sejumlah wilayah Kelurahan Sememi cukup besar. Di antaranya kawasan RT 02/RW 01 yang disebut telah mencapai lebih dari 1.000 kepala keluarga.
Dengan jumlah warga yang besar, pengurus RT dan RW menghadapi tantangan dalam melakukan pendataan maupun menyampaikan informasi bantuan kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara RT, RW, kelurahan, wilayah koordinasi, serta instansi yang menangani program bantuan pangan.
Sejumlah warga berharap penyaluran bantuan berikutnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih terbuka sehingga masyarakat mengetahui dasar penetapan penerima dan saluran pengaduan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.

Data Penyaluran ini Bukan dari Dinsos
Sementara itu, ketika dilakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Sosial, diperoleh penjelasan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara langsung data penerima maupun proses penyaluran bantuan beras tersebut. Penyaluran disebut berkaitan dengan Bulog Kota Surabaya.
Pihak Dinas Sosial menyarankan agar persoalan data dan penerima bantuan dikonfirmasikan kepada pihak kelurahan, RT, maupun RW setempat.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, masyarakat berharap terdapat penjelasan resmi dan satu pintu mengenai sumber data penerima, mekanisme penetapan, serta kemungkinan melakukan perbaikan data.

Baca Juga  Pelaku Usaha Tanbu Turut Dibekali Cara Perijinan NIB Gratis

Warga Minta Transparansi
Di tengah keresahan yang berkembang, muncul pula dugaan dari sebagian warga bahwa proses penentuan penerima di tingkat bawah berpotensi dipengaruhi kedekatan antara penerima dengan pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut ramai jadi topik pembicaraan di antara warga. Tetapi semua dibuktikan dan memerlukan klarifikasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tudingan bahwa terdapat pihak RT atau pihak tertentu yang sengaja memberikan bantuan kepada orang-orang dekatnya sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian utama warga saat ini adalah bagaimana bantuan pangan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Masyarakat berharap pemerintah dapat membuka ruang pengaduan dan melakukan verifikasi terhadap data penerima apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Dengan demikian, bantuan yang berasal dari program pemerintah tersebut dapat tersalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Pertanyaan mengenai perbedaan kewenangan dalam melakukan revisi data penerima juga diharapkan dapat segera memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun gejolak lebih lanjut di tengah masyarakat.(@pr).

Baca Juga

Ekonomi

Jum’at Berkah DWP Berbagi di Bulan Ramadhan

Ekonomi

Bupati Apresiasi Pasar Murah Inisiasi Pihak BUMN.

Ekonomi

SMAN 1 Sumenep Gelar Amil Zakat Di Bulan Ramadan 1444 H

Ekonomi

Gema Ramadhan Media Metroposnews.id Bagi Takjil di Bulan Suci Ramadan

Ekonomi

Puncak Pamdas Berbagi 2023 Santuni 255 Anak Yatim

Ekonomi

Pelaku Usaha Tanbu Turut Dibekali Cara Perijinan NIB Gratis

Ekonomi

Desa Sumberkolak Serahankan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap Dua Tahun 2023.

Ekonomi

Calon Incumbent APBMI Jatim Usung Program Penghapusan Iuran Anggota Selama Lima Tahun Kepemimpinan Jika Terpilih