Home / Pemerintah

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:13 WIB

Dinilai Belum Lakukan Uji Publik. PORTAL Minta Pegesahan Perda RTRW Ditunda.

Pasuruan Suksesi Indonesia.com- Rapat Paripurna penetapan perda RTRW di Gedung DPRD ditunda, hal itu dilakukan lantaran kajian masih perda dinilai tidak transparan. Sehingga beberapa NGO yang tergabung dalam PORTAL melakukan aksi penolakan.

Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), melakukan aksi unras penolakan raperda RTRW dengan telanjang dada.
Hal itu mengambarkan jika pemerintah kurang transparan dalam pembuatan perda RDTR.

Dalam aksinya PORTAL melakukan orasi didepan gedung DPRD bahwa selama ini pemerintah tidak transparan dan belum melakukan kajian publik. Desakan Penundaan pengesahan perda RTRW. Lujeng Sudarto sebagai koordinator mengatakan Terkait proses pembahasan perda no 12 tahun 2010 implementasinya seperti apa?. Ia menilai perda ini sangat masif, perda ini terdapat panismen dan pidananya. “Pemkab itu inkosisten dengan perdanya sendiri, banyak pelanggaran tataruang yang terjadi, misal Ada perusahaan dari juragan 99 memiliki perusahaan yang berdiri dilahan hijau. namun, tidak ada tindakan dari tegas dari pemkab sendiri,” urai Lujeng.

Baca Juga  Bakesbangpol Tanbu Sosialisasi Pemilu 2024

Bisa jadi, penetapan perda tataruang ini merupakan titipan dari pemgusaha, ini merupakan kejahatan korpored. Banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten pasuruan, mulai dari tambang dan industri serta perumahan yang masih berdiri dilahan hijau. Ini merupakan kejahatan harus ada sangsi administrasi dan pidananya, “Selama ini apakah pemkab memberikan sangsi terhadap investor?,” tegas Lujeng.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Launching Kampung Keluarga Berkualitas

Dengan garangnya Lujeng menenteng berkas RDTR ia menjelaskan secara gamblang aturan-aturan serta panisment yang ditetapkan. Raperda tataruang merupakan rujukan primer dari perda tataruang. Akan tetapi pada perda tataruang yang akan di tetapkan saat ini tidak ada sangsi pidana namun hanya peyelidikan. “Ini merupakan kejahatan korpored yang dilegalkan pemerintah,”tegas Lujeng dihadapan Ketua DPRD.

Namen anehnya, sangay disesalkan oleh pria yang akrab dipanggil LJ ini, bahwa ada oknum anggota dewan yang memanfaatkan moment ini, dengan menjadi makelar pemgusaha untuk merubah tata ruang.

Ditempat yang sama Maulana merupakan seorang aktifis dan pengacara ini membeberkan bahwa rancangan RTRW telah diatur Perda uu no 12 tahun 2014 yanh menjadi dasar Peraturan Pemerintah.

Baca Juga  Polsek Tambak Sari Dapat Bingkisan di HUT Bhayangkara Ke .77

Perluasan lahan hijau di wilayah Lekok sebagai lahan militer serta untuk peruntukan Industri diperkirakan mencapai 12 hentar, namun perubahan itu tidak dilakukan secara terbuka. “Apa sih susahnya saya meminta masyarakat di ikut sertakan, sehingga perubahan tatarunag lebih transparan,” urai Maulana.

Menurutnya, dilibatkannya masyarakat bentuk transparansi pemerintah, perubahan tataruang biar jelas dan gamblang. “Perubahan tataruang harus memperhatikan sisi kemanusiaan, saya melihat pengesahan RTRW ini belum ada uji Publik. terkait RTRW kita minta paripurna ini harus di tunda,” tegas Maulana.

Ketua DPRD merespon dan menerima NGO serta menapung aspirasinya, “Penundaan pengesahan perda ini telah dilakukan, melihat dampak sosialnya sangat luar biasa terhadap masyarakat Pasuruan,” jelasnya. (hd/rif).

Baca Juga

Pemerintah

Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama BUMN & BUMD Pada Sektor Pengelolaan Sampah

Pemerintah

Nguri-Nguri Adat Istiadat Pemerintah Desa Suratmajan Laksanakan Bersih Desa

Pemerintah

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Tanah Bumbu

Pemerintah

FGD Ekspose Laporan Pendahuluan Kajian Risiko Bencana. Bupati Sampaikan Ini

Pemerintah

Abah Zairullah Lantik dan Kukuhkan Pengurus LKSA-PSAA Provinsi Aceh Periode 2023-2028

Pemerintah

Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Bersujud 2023

Pemerintah

Jawaban Bupati Tentang Dua Raperda di Tanah Bumbu