Suksesi Indonesia.com, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk pria inisial EL (45) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Dusun Gardu Pakisaji, Wonoasih,Probolinggo.
Dari keterangan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (23/5/2023) mengatakan, EL merupakan seorang residivis ditangkap pada Selasa 11 April 2023 didalam rumah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo, dengan barang bukti, 1 poket plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 4,50 gram dan 1 timbaangan elektrik beserta 1 HP Samsung,” ungkapnya.
Masih kata Daniel Marunduri, tersangka EL ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Jalan Pesona Bonggowonto Kareng Lor, Probolinggo terjadi penyalah gunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi anggota kami melakukan pengintaian dan setelah dipastikan informasi tersebut benar, anggota angsung melakukan pengerebekan dan tersangka tidak bisa berkutik,” katanya.
Lanjut kata Daniel Marunduri, dari tersangka EL, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 4,50 gram, timbangan elektrik dan Handphone.
“EL mendapatkan sabu-sabu dari SN (DPO) pada Jum;at 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau diterminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000,” ulasnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya menambakan, sabu yang di beli tersangka EL dari Sanusi yang kini jadi DPO,sebelumnya sebanyak 3 gram, dengan harga Rp.3.000.000.
“Akibat perbuatan teraangka EL, kini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tok)