Home / Pemerintah

Kamis, 25 Mei 2023 - 11:42 WIB

Polres Sumenep Pasang Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

Sumenep,Suksesi Indonesia.com– Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe. Kamis (25/5/2023)

Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH.

Baca Juga  Entry Meeting Dari BPKP Perwakilan Kalsel Tujuannya Untuk Evaluasi Perencanaan Penganggaran Pemkab Tanbu

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.

“Pemasangan benner tersebut, kata Wakapolres Sumenep dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” jelasnya

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Sumenep Berhasil Amankan 10 Tersangka dari 8 Kasus

Menurut Wakapolres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya

Lanjut Wakapolres Sumenep, Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.

Baca Juga  Revitalisasi Alun-alun, Masyarakat Sidoarjo Siap Memiliki icon baru Khususnya Bagi Anak Anak

Dalam himbauannya, Kapolres Sumenep Akbp Edo dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Waka Sumenep menegaskan, dengan dipasangnya benner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas, ” tegasnya. Ang

Baca Juga

Pemerintah

Ada 8 Pejabat Pensiun Di Tahun 2023.Harapan Sekda Penggantinya Harus Lebih Baik

Pemerintah

Pemda Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rangkaian Mapanreritasie

Pemerintah

MTQ Nasional XXI Tingkat Kusan Hulu Resmi Ditutup: Terima Kasih Kepada Bupati Tanah Bumbu dan Semua Pihak Terkait

Pemerintah

Tanah Bumbu Raih Anugerah Adi Niti dari Kementrian LHK

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Ajak DMI Jadikan Masjid Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Pemerintah

Zairullah Doakan Jamaah Haji Raih Predikat Mabrur

Pemerintah

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023, Kapolres Sumenep : Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas

Pemerintah

Bupati Tanbu Bicara Disiplin Ilmiah, Ilahiah, dan Alamiah sebagai Kunci Sukses Pelayanan Publik