Suksesi Indonesia Tanah Bumbu
BATULICIN – Sebanyak dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ke DPRD mendapat persetujuan jadi Perda.
Yaitu, (1) Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan (2) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (4/7/2023) di Batulicin.
Sekda Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Tanbu yang menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah agar jadi perda.
Sekda mengatakan keberadaan dua peraturan daerah itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekda mengatakan pihaknya juga siap melaksanakan perda tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Bumi Bersujud.
Selanjutnya raperda yang mendapat persetujuan jadi perda ini akan segera di laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Ril)