Home / Peristiwa

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:59 WIB

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel Gelar Workshop pembentukan Perda

Suksesi Indonesia Tanah Bumbu
BATULICIN
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan menggelar
Workshop pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Kamis (13/7/2023) di Batulicin.

Turut hadir pada Workshop Pembentukan Perda tersebut.Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)

Workshop tersebut digelar dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Baca Juga  Satpol PP dan Damkar Tanbu Berikan Pembekalan Polbindes

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang di miliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015.

Baca Juga  Aksi Jumat Bersih, Langkah Nyata Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Lingkungan Sehat di Tanah Bumbu

Mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah di tetapkan.

“Sebelum perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” sebutnya.

Baca Juga  Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

Dengan demikian, perda yang di hasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, di harapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik.(Ril)

Baca Juga

Pendidikan

Mafia Tanah Caplok Lahan 120 Hektar Milik Petani Curahdukuh

Peristiwa

Siaran Pers PT KEI Dinilai Merendahkan Media Lokal, Asosiasi Wartawan di Sumenep Bersuara.

Peristiwa

Ormas Madas Melayangkan Surat Somasi Kepala Pertahanan Negara(BPN)

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Peristiwa

AKBP Wahyu Hidayat : Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

Peristiwa

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

Peristiwa

Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih