Home / Pemerintah

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:21 WIB

Tanbu dan ITP Tanda Tangani PKS Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Hasil Pengolahan Sampah

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). PKS terkait uji coba penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik.

“Penandatanganan di Kantor PT ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu di wakili Sekda Ambo Sakka.

Penyediaan Bahan Bakar

Baca Juga  Bappedalitbang Tanbu Sosialisasikan “Simple Plan”

Sedangkan Pihak ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

Rahmat mengatakan, setelah penandatanganan PKS itu, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT ITP Tarjun Kotabaru.

Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

Baca Juga  Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades

“Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

Baca Juga  Calon Incumbent APBMI Jatim Usung Program Penghapusan Iuran Anggota Selama Lima Tahun Kepemimpinan Jika Terpilih

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

“PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya. ( Ril ) Gz

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sumenep Perkuat Subsektor Perikanan Kurangi Pengangguran Melalui Fasilitasi Sarana Produksi

Pemerintah

BRIDA Sumenep Sukses Gelar Inovasi Daerah 2025 Bertema Menyalakan Inovasi, Melayani Tanpa Batas

Pemerintah

PT Air Minum Bersujud Gelar Promo Akhir Tahun 2025.

Pemerintah

Pemkab Tanbu Sampaikan Dua Raperda, Satu Diantaranya Terkait Ketenagakerjaan

Pemerintah

Memeriahkan Hut RI ke-78 dengan Pelepasan Karnaval PAUD di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

Rakernas 1 LKSA-PSAA di Bukittinggi. Forum Bahas Jaminan Hukum Anak Yatim se-Indonesia

Pemerintah

Pjs Bupati Sidoarjo Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 96

Pemerintah

Dinas Dukcapil Lakukan Perekaman e-KTP Pemula