Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 2 November 2023 - 17:10 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

PASURUAN.Suksesi Indonesia.com- Setelah dua hari melakukan penyidikan secara intensive kepada Khoiri (52) warga Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pembunuh menantunya,
Kini akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggegerkan warga setempat pada Selasa sore (30/10/23) lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23) pagi, bahwa pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7 bulan, lantaran hendak memperkosanya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Wisuda STIE Nasional dan Akparnas di Banjarmasin, Abah Zairullah Ajak Wisudawan Pahami Makna Kesuksesan

“Pada awalnya pelaku Khoiri (52) yang hobi mabuk itu, selesai menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sehingga memicu shahwat pelaku.

Tak kuat membendung shawatnya pelaku langsung menjamahnya dan ingin memperkosanya. akan tetapi korban berontak dan berteriak dan minta tolong. akibatnya pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Baca Juga  Kuatnya Jaringan Mafia Tanah Mulyorejo, Kinerja Pemkot dan APH Terkait Patut Dipertanyakan

Saat kejadian pembunuhan berlangsung, suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. “Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan darah cukup banyak, yang menyebabkan nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi,” ujar Hari Azizi

Baca Juga  Ada Dugaan Kejanggalan Perolehan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989, Bukti dari "MUCHAMMAD ASSEGAF"???, Pengacara Terlapor Angkat Bicara

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (jbr/rif)

Baca Juga

Peristiwa

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Haul Akbar Pangeran Syarif Ali bin Habib Abdurrahman Al aydarus.

Peristiwa

Cipta Kondisi HUT RI ke-81, Biroops Polda Jatim Gelar Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026

Peristiwa

Dispersip Tanbu gelar Bimtek Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka

Peristiwa

Peristiwa

Revitalisasi Alun-alun Dibuat Nyaman bagi Seluruh Kalangan

Peristiwa

Kemana Dana 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

Peristiwa

Kanit Reskrim Driyorejo Tidak Tahu Ada Sabung Ayam di Sambean, Janji Tindaklanjuti

Peristiwa

AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H : SIM Mati Bertepatan Libur Cuti Bersama, Masih Bisa Diperpanjang