SUMENEP, Suksesi Indonesia.com. –
Berkaitan dengan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria, sudah mulai dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) kabupaten Sumenep bersama Tim Terpadu lainnya, sejak tanggal 07 November kemarin hingga beberapa hari kedepan.
Kepala Disperkimhub kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan, Heri Kushendrawan, ST, MT, menjelaskan kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten dari 9 wilayah di Jawa Timur yang mendapatkan PPTKH, sehingga pihaknya bersama Tim Terpadu lainnya turun melaksanakan pengecekan lapangan sejak Selasa kemarin.
“Yang pertama kali dilakukan di kecamatan Batuan, selanjutnya menyasar ke sejumlah kecamatan di daratan dan kepulauan di Sumenep.” Ujar Heri, Kamis (09/11/2023)
Diakui, Tim Terpadu dalam melakukan validasi cek lapangan melalui wawancara dengan masyarakat pemohon untuk divalidasi sesuai tidaknya usulan permohonan yang dilakukan oleh perorangan dan terkolektif di Kepala Desa. Dan melalui Bupati yang sudah tertampung diajukan ke kementrian.
Menurutnya, validasi dan cek lapangan terhadap lahan yang tersebar di daratan dan kepulauan sekitar 200 an hektar. Dan untuk hasilnya nanti menunggu hasil penelitian Tim terpadu yang menentukan. Dan untuk tahun 2023 ini kabupaten Sumenep masuk program DPPKH tahap kedua 19 kabupaten Jatim yang masuk tahap kedua.
“Peta indikatif di kabupaten Sumenep ada 80 lebih, namun ketika Tim turun yang melakukan pengecekan didampingi dari Perhutani dan perangkat desa ada sekitar 200 hektar tersebar di 9 kecamatan daratan dan kepulauan yang sudah terlanjur dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial. Karena sasarannya untuk yang terlanjur dibangun dinkawasan hutan.” Paparnya.
Jadi, yang menentukan masuk kriteria nantinya adalah Tim Terpadu. Karenanya Tim Terpadu itu juga melibatkan dari PU dan Dinas Pendidikan Provinsi karena ada Sekolah yang indikasinya berada di kawasan hutan. Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.
“Harapan kami, semua usulan disetujui oleh Kementerian, yang bentuknya nanti bisa pelepasan hak yang diserahkan kepada pemohon atau diberikan ijin penggunaan dan sebagainya, sehingga legalitas jelas dan tidak Illegal lagi.” Pungkasnya.(slm/ang)