SUMENEP, Suksesi Indonesia.com- Satukan tujuan untuk mengelolah dunia pendidikan kab. Sumenep lebih bernilai. Ketua DPRD Kab. Sumenep, berkirim surat kepada satuan pendidikan di kab. Sumenep, surat yang di tujukan kepada kepala kantor kementrian Agama Kab. Sumenep itu terkait, rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus III DPRD Kab. Sumenep yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2024
Kegiatan rapat kordinasi dalam rangka pembahasan Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kab. Sumenep, di hadiri oleh stackholder satuan perangkat daerah di kab. Sumenep, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kab. Sumenep.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kab. Sumenep (DPKS) dan anggotanya, Samsuni, S.Pd, perwakilan dari Kemenag Pendma, Kadis Pendidikan, Agus Dwi Saputra, Sekdis, Kabid PAUD dan PNF, Ardiansyah, Kabid SD dan Kabid SMP
Pada kesempatan itu, Samsuni, S.Pd, sebagai Duta perwakilan dari Kementrian Agama Kab. Sumenep, mengaku, jika kegiatan musyawarah itu berjalan lancar, meski dalam kajiannya menuai pro dan kontra.
” Dalam rapat tersebut, sempat bersitegang tapi menyenangkan, karena mereka memiliki tujuan yang sama untuk memajukan lembaga pendidikan di Kab. Sumenep, baik Diknas dan Kemenag” .
Dikatakan, Samsuni, semua saran tentang perkembangan dan kemajuan pendidikan yang dibicarakan dalam forum baik itu dari Kadis dan Ketua Komisi IV DPRD yang telah mengaju kepada undang-undang dasar dan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Sumenep. Jelasnya
Namun, kata Samsuni, meski telah ada dalam perda, tetapi perlu ditegaskan, bahwa, pihak Kemenag Sumenep adalah instansi vertikal di lingkungan Kementerian Agama yang hanya melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
Jadi, di rasa memiliki hak untuk harus bertindak disiplin sebagai kepatuhan terhadap peraturan, kata dia, tunduk pada pengawasan atau pengendalian kantor wilayah Kementerian Agama provinsi melalui Juknis yg belaku. Tegasnya
” Jadi, Kemenag harus berjalan sesuai juknis yg berlaku tentunya, semisal ada lembaga yg memprotes, maka pihak Kanwil yang dapat menyelesaikannya, kita di Kemenag hanya menjalankan sesuai dengan petunjuk yang sudah ada “
Ia juga mencontohkan, terkait Informasi PPDB Online atau PSB Online semua jenjang pendidikan yang ada di wilayah Dinas Pendidikan dan Kemen agama Kab. Sumenep.
Kata dia, Pembatasan jumlah Rombel yg bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, dapat dinikmati dengan baik oleh siswa di sekolah.
” Memaksimalkan kegiatan Rombel dapat memberikan edukasi dan pembelajaran yang baik, jadi siswa/peserta didik yang terdaftar ditiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah terus mendapatkan konseling belajar”
Oleh karena itu, kata dia, Kritik dan saran yang positif dapat membangun kemajuan para pengelola pendidikan, dan itu sangatlah diharapkan, agar kita dapat mencapai apa yang telah direncanakan utk majunya mutu pendidikan di kabupaten Sumenep. Pungkasnya (Ang)