SUMENEP Suksesi Indonesia.com- Kepala Bidang Perumahan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Kab. Sumenep, Slamet Supriadi saat ditemui awak media, prihal akses jalan kekecamatan yang rusak, kemudian akses jalan desa yang dianggarkan oleh DPUTR Kab. Sumenep, katanya 1 April 2024
Menurut Supriadi, kewenangan pemerintah dalam melakukan perbaikan infra struktur jalan ditingkat kecamatan dan desa, namun tidak semua akses jalan dilakukan oleh DPUTR Kab. Sumenep. Tegasnya
Ia menjelaskan, Jalan poros di tingkat kecamatan yang tidak tersentuh oleh Dinas PUTR itu berarti dikerjakan oleh Kepala Desa menggunakan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD)
namun, sambungnya, sebelum dilakukan pekerjaan, kepala Desa memberitahukan titik lokasinya, kepada Dinas PUTR, tujuannya supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Tegasnya
” Kita itu selalu berkordinasi dengan kepala Desa, setempat terkait, persoalan ruas jalan ditingkat kecamatan atau desa, kalau memang menjadi tanggungjawab DPUTR kita anggarkan melalui Dinas, tapi jika menggunakan Dana Desa berarti Kepala desa”
Oleh karenanya, kata dia, kegiatan Jalan yang di desa itu tidak bisa dicampur dengan anggaran di Dinas PUTR, kita sangat prihatin karena akses jalan di desa itu tidak sepenuhnya di kerjakan oleh DPUTR karena keterbatasan anggaran.
” saya hanya prihatin terhadap Inprastruktur jalan Desa yang rusak, sementara DPUTR tidak memiliki anggaran yang cukup untuk 27 Kecamatan dan 330 Desa yang tersebar di Kab. Sumenep”
Jadi, sambungnya, kalau pekerjaan jalan dianggarkan oleh DPUTR, tentu yang terlibat dalam pengawasan itu dari Dinas, karena telah menjadi kewenangan Dinas, baik dalam penganggaran dan pekerjaan proyeknya.
” Ayo’ masyarakat juga bantu untuk melakukan pengawasan dan control sosial terhadap pekerjaan infrastruktur jalan rusak, baik yang dikerjakan oleh DPUTR maupun ditingkat desa”
Terkait, anggaran jalan rusak, itu jelas bervariasi, makanya pihak Dinas itu selalu melakukan kordinasi dengan kepala Desa, jika letak jalan desanya yang rusak, maka Kepala desa itu memberitahukan kepada kami untuk kemudian ditindaklanjuti. Ungkapnya
” Koodinasi itu sangat penting, untuk menemukan titik temu dalam suatu pekerjaan, karena yang jelas, dana Desa tidak boleh tumpang tindih dengan anggaran di Dinas”
Itulah sebabnya, pekerjaan kita untuk terus dalam pengawasan, karena menggunakan anggaran dari pusat. Pungkasnya(Ang)