Home / Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 - 15:45 WIB

Masyarakat Berbondong Urus SIM di Satpas Polres Gresik

GRESIK- Suksesi indonesia.com- Usai libur nasional dan cuti bersama pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, hari pertama pelayan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Polres Gresik, Jawa Timur, kembali di buka, pada Selasa, 16 April 2024.

Terpantau sejak pagi pemohon SIM membludak. Diantaranya ada yang melakukan perpanjangan dan permohonan pembuatan baru untuk SIM yang didampingi pengantar sehingga terlihat pemohon memadati ruang tunggu beruntung petugas satpas bisa mengendalikan situasi supaya kondusif dan tertib dengan himbauan dari Baur SIM.

Meskipun hari ini secara nasional masih terhitung tak wajib masuk kerja, petugas satpas bisa mengantisipasi lonjakan pemohon SIM yang dispensasi akibat libur cuti bersama terhitung sejak tanggal 8 -15 April 2024, petugas tetap melayani dengan humanis.

Baca Juga  Kepala DPMD Tanbu.PKK Desa Merupakan Garda Terdepan Kemajuan Desanya

Dikatakan Baur SIM Aipda Mardianto, hari ini terjadi peningkatan pemohon SIM usai libur panjang. “Kalau biasanya sekitar 100 sampai 150 pemohon di hari pertama setelah lebaran ini, pemohon tembus sampai 350 orang,” jelas Aipda Mardianto, di Kantor Pelayanan SIM di Gresik, Jawa Timur pada Selasa (16/4).

Dengan kondisi pemohon yang membeludak, tambah Aipda Mardiamto, personel masih sanggup melayani dengan professional dan tidak melakukan penambahan personel tugas di ruang pelayanan SIM.

“Jadi masih cukup, tidak perlu ditambah personel. Ini masih libur lebaran tapi petugas untuk pelayanan sudah mulai. Kami tetap membuka pelayanan mulai hari ini sehingga tadi ada peningkatan jumlah pemohon,” ucap Mardianto.

Baca Juga  Safety Riding Back To School Bersama Grab Di SMAN 5 Surabaya

Ia melanjutkan, pantauan sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB, warga sudah berjubel mengantre untuk mendapatkan layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

“Tadi pagi dibuka 08.00 WIB, begitu ruangan pelayanan dibuka langsung diserbu,” jelasnya.

Adapun untuk syarat pembuatan SIM tidak ada perubahan baik untuk perpanjangan maupun buat baru.

“Untuk membuat SIM baru, pemohon harus melakukan psikotes dan cek kesehatan. Kemudian membawa berkas ke pendaftaran dengan melampirkan berkas dan foto kopi KTP,” urainya.

Dari pagi sampai siang ini, warga masih melakukan antrean. Rata-rata memperpanjang SIM.

Jumlah pemohon baru sekitar 62 pemohon, yang perpanjangan sekitar 312 yang masuk sampai penutupan pendaftaran pukul 12.00 WIB

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel

Ia membeberkan, terjadi penambahan atau peningkatan di hari pertama pasca libur Lebaran Idul Fitri dikarenakan SIM untuk masa berlaku yang sudah habis di hari tersebut, masyarakat diberi kesempatan melakukan perpanjangan saat ini.

Artinya bagi pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024, memiliki kesempatan mengurus di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dan perpanjangan atau tenggang waktu sampai 16 April hingga 20 April 2024 mendatang.

“Bagi pemegang SIM yang habis masanya di tanggal 8-15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal 16-20 April, maka mekanismenya harus melakukan penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Hal tersebut sesuai telegram yang dikeluarkan Kapolri pada 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024.(Nardi)

Baca Juga

Pemerintah

DKUPP Bersama Tim Lakukan Pembinaan Dan Penertiban Terhadap PKL Di Sepanjang Jalan Diponegoro

Pemerintah

Pemkab Tanbu Rapat Persiapan Hari Pahlawan 7 Februari di Pagatan

Pemerintah

Pemda Tanbu Komitmen Hadapi Sanitasi Air Minum Aman di Masyarakat

Pemerintah

Pembukaan MTQN Ke-34 Tingkat Kalimantan Selatan

Pemerintah

BRAVO Polri Presisi, Jumat Curhat Penyuluhan Ala Polsek Krembangan

Pemerintah

Safety Riding Back To School Bersama Grab Di SMAN 5 Surabaya

Pemerintah

Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e dan Expo Tanah Bumbu 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tanbu: Cermin Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir

Pemerintah

Perkuat Layanan Publik, Disdukcapil dan Dispersip Tanbu Teken Perpanjangan Kerjasama Data Kependudukan