Home / Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 - 11:29 WIB

Mengurangi Komplin, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi,SH mengatakan, Kepuasa masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kami, dan Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucapnya, Kamis (18/04/2024).

Baca Juga  UMKM Tanbu Pasarkan Pentol Ikan Dan Tenun Kain di Expo Kalsel 2023

Dalam pelaksanaan, lanjut kata Sigit, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan Suasana yang tenang.

“Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi komplin dr pemohon ujian Simulator,” katanya.

Terkai Pos Pantau praktek SIM C yang Awak media mencoba konfirmasi bangun baru tersebut, Sigit mengatakan, tujuan kami agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.

Baca Juga  Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Tentang 2 Buah Raperda Inisiatif DPRD

“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex konsentrasidan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek,” cetusnya.

Masih kata Sigit, kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media fesbuk.

Baca Juga  Si-Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Ambengan Semi Permanen

“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” pungkas AKP Sigit Eka Sahudi,SH. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangkaian Peringatan HUT RI ke-78

Pemerintah

Kades dan Masyarakat Apresiasi Perhatian Bupati Andi Rudi Latif Terangi Jalan Karang Bintang

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama BUMN & BUMD Pada Sektor Pengelolaan Sampah

Pemerintah

Disdukpencapil Tanbu Jemput Bola Perekaman E-KTP dan Indentitas Kependudukan Digital di Sekolah

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Respon Cepat Tangani Banjir di Jabon

Pemerintah

Safari Ramadan Pemkab Tanbu Berakhir di Kecamatan Simpang Empat

Pemerintah

Praktisi pendidikan di lingkungan, Kemenag dan Diknas, gelar rapat di Kantor Komisi IV DPRD kab. Sumenep

Pemerintah

Atlet POPDA 2024 Tanbu Siap Berlaga