Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, berfokus pada Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, yang mewakili Bupati, mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi.
“Kami sangat optimis dengan proyeksi dokumen ini. Hal ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Eksekutif dan legislatif telah memiliki pandangan yang sama dalam menyusun Perubahan KUA dan PPAS.” ungkapnya
Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah konstruktif dalam membangun kerjasama harmonis untuk pelayanan optimal kepada masyarakat.
Rincian mengenai perubahan APBD 2024 meliputi Pendapatan Daerah Meningkat menjadi Rp4,283 triliun dari anggaran semula Rp3,152 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp1,131 triliun.
Belanja Daerah: Meningkat menjadi Rp5,026 triliun dari anggaran semula Rp3,363 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp1,662 triliun. Defisit APBD Sebelum perubahan sebesar Rp211,18 miliar, setelah perubahan menjadi Rp742,10 miliar, meningkat Rp530,93 miliar.
Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, mengalami kenaikan menjadi Rp747,10 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Daerah tetap pada angka Rp5 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Ambo Sakka menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari fraksi DPRD. “Kesepakatan ini menjadi elemen penting untuk menggerakkan roda pemerintahan demi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tambahnya.
Dengan pencapaian ini, di harapkan proses pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Rils)mc