Home / Politik

Senin, 26 Agustus 2024 - 06:56 WIB

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

SUMENEP.Suksesi Indonesia.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumenep. 2024-2029

Informasi berdasarkan laman web resmi KPU Sumenep, bahwa, untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup Kab. Sumenep 2024, terhitung dari tanggal 27 dan 28 agustus 2024 dengan rincian waktu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Bupati Tanbu Harapkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Sedangkan, tanggal 29 Agustus 2024 KPU Sumenep membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. jelas laman web resmi KPU Sumenep.

Dalam laman web tersebut, syarat masuknya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Sumenep, mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, memiliki suara dengan capaian suara parpol pengusung sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah yang terlihat pada pemilihan umum anggota DPRD kabupaten tahun 2024

Baca Juga  KPU Sidoarjo Mengelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024

Bila syarat dan ketentuan sudah mencapai, maka diharapkan untuk bisa mendaftarkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, di Jalan Asta tinggi nomor 99 Desa kebonagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur, detail web KPU Sumenep.

Tidak hanya itu, pantauan Reporter Suksesi Sumenep, terkait informasi pelayanan publik untuk memudahkan akses dokumen, KPU juga menyertakan barcode akses pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/3529/2024.

Baca Juga  Aksi Bersih Serantak Dilaksanakan oleh SKPD, Wujudkan Tanah Bumbu Bersih, Sehat, dan Nyaman

Hal itu dilakukan, untuk memudahkan layanan akses lainnya, seperti hal lainnya, njuga bisa dilihat dalam website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada laman Kab-Sumenep.KPU.GO.ID.

Untuk diketahui, Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. tutup web resmi KPU Sumenep.
(Ang)

Baca Juga

Politik

Cabup dan Cawabup Nomor Urut Satu Tak Henti Henti Blusukan Kemasyarakatan.

Politik

Ketua TNI-AD PPAD Surabaya: Pentingnya Ajang Silaturahmi Bahas Ketahanan Pangan Fondasi Utama Bersama Awak Media

Pemerintah

Aklamasi Fraksi PJ Bupati dan Profit Politik

Politik

KPU Sidoarjo Gelar Kirab Guk KASIJO Dampingi Si-JALIH Menuju Surabaya

Politik

Peresmian Posko Pemenangan Paslon SAE Achmad Amir Aslichin Dengan Edi Widodo Di Wilayah Kecamatan Sedati

Politik

Rektor UNARS Apresiasi Polri yang Berhasil Raih 70,8% Kepercayaan Publik

Politik

Curhat Dimas Sila Pamungkas Mengeluh dan Kebingungan Saat Rakernis Bawaslu Jatim 2024

Politik

Presbem dan Segenap Mahasiswa Uniba Madura Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Provokasi