Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 05:31 WIB

Dua pasang Calon Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Bakal Cabub dan Cawabup Kab. Sumenep 2024-2029

Pilkada Serentak 2024.

  • Pilkada Serentak 2024.

SUMENEP, Suksesi indonesia.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep, membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertanggal 27-29 Agustus 2024, kemarin.

Ada dua pasang Bacabup dan Cawabup 2024, yang sama-sama mendaftar pada hari terakhir, yakni di hari, Kamis, 29 Agustus 2024, sejak pukul 09- 00 Hingga pukul 00.00 WIB,

Baca Juga  Peneropongan Cucuk Sunan Giri : PDIP Bimbang Untuk Mengusung Anis Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Sebanyak dua pasangan Bacabup- Cawabup 2024 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai kepala Daerah, hingga menunggu penetapan Bacabup- Cawabup pada tanggal 22 September 2024, nantinya.

Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yakni, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH -KH. Imam Hasyim, dengan Jargon (Fa-Ham) dan Kiai Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final).

Untuk diketahui, Pasangan Fauzi -Imam Hasyim (Faham) diusung PDIP, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, Hanura, PBB dan Golkar.

Sedangkan pasangan Fikri – Unais (Final) diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sejumlah parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumenep.

Baca Juga  KAMPANYE POLITIK RUJAK MANIS

Sebelumnya, KPU mengagendakan tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada kontestasi Pemilukada tahun 2024 ini.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi mengatakan bahwa terdapat dua pasangan bakal Cabup-Cawabup yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran ini.

” Semua berkas pendaftaran dari kedua pasangan sudah sampai ke KPU dan sudah saya terima berkas dàn syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar tersebut,”

Baca Juga  Serak Tangis Pertiwi di Balik Senyum Penguasa

Ia menjelaskan, berdasarkan berkas syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar yang diterimanya itu, maka dipastikan tidak ada lagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di Kabupaten Sumenep yang akan memenuhi syarat minimal suara sah untuk mengusung paslon lagi.

“Jadi, kami pastikan yang mendaftar ke KPU Sumenep untuk kontestasi Pilkada 2024, hanya dua pasangan bakal calon, jadi selanjutnya, kedua pasangan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang kegiatan dan beberapa tahapan pemilihan Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Kabupaten Sumenep, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya. (Aang)

Baca Juga

Politik

KAMPANYE POLITIK RUJAK MANIS

Pemerintah

Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap gulita Tampa Listrik PLN

Politik

Jelang Pemilu 2024. Etika Budaya Politik Disosialisasikan Hingga Ke Desa

Pemerintah

Operasi Mantap Brata Semeru Digelar, Polres Situbondo Siap Kawal Pemilu 2024

Politik

Eri Cahyadi,Meminta RT/RW Buat Skala Prioritas Warga Dalam 5 Tahun.

Pemerintah

KPU Jatim Gelar Apel Menandai Dimulainya Distribusi Logistik Serentak Pilkada 2024

Politik

Dialog Publik Jubir Paslon Pra Debat Pilkada Sidoarjo 2024 Saling Serang

Pemerintah

Sebagai Ajang Promosi, Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM