Home / Pemerintah

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

AKBP Arif Fazlurrahman : Warga di Surabaya Pentingnya Memaatuhi Aturan Lalu Lintas Saat Berkendara di Jalan Raya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Operasi Zebra akan dilaksanakan serentak di Jawa Timur selama dua minggu, mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini juga akan berlangsung di Kota Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 akan tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, operasi ini juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Arif Fazlurrahman menekankan pentingnya warga Surabaya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Ia mengajak semua masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan taat terhadap peraturan lalu lintas, baik selama operasi maupun di luar masa operasi.

Baca Juga  Apel Gabungan Bersama Sekda Tanbu Sekaligus Penyerahan Hadiah Lomba Konten Kreatif

Menurut Arif Fazlurrahman, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri untuk memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan dalam melakukan tilang secara manual apabila menemukan pengendara yang melanggar. Ia menekankan bahwa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya merupakan hal yang lebih penting daripada sekadar menghindari sanksi.

Berikut Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu :

Baca Juga  Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Aksi Jumat Bersih Jadi Rutinitas Tanah Bumbu
  1. Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.
  4. Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
  7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.
  8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000.
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000.
Baca Juga  Peserta Retreat Terima Paparan dari Menag Nasaruddin Umar, Begini Atensi Bupati Bang Arul

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

AKP Sigit Eka Sahudi : Tidak Perlu Kawatir Bisa Diperpanjang, SIM Mati Saat di HUT. Kemerdekaan RI.

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Pemantauan Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan

Pemerintah

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

Pemerintah

Tiga OPD ini Berintegrasi. Tujuannya Tingkatkan Pelayanan Serta PAD Berbasis NIK

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri House Warming BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Genjot Perekaman KTP-el Pemula dan Perbanyak Aktivasi IKD

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Formasi 2024 :Tegaskan Dedikasi dan Integritas

Pemerintah

Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%