Home / Pemerintah

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:29 WIB

AKBP Arif Fazlurrahman : Warga di Surabaya Pentingnya Memaatuhi Aturan Lalu Lintas Saat Berkendara di Jalan Raya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Operasi Zebra akan dilaksanakan serentak di Jawa Timur selama dua minggu, mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini juga akan berlangsung di Kota Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 akan tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, operasi ini juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Arif Fazlurrahman menekankan pentingnya warga Surabaya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Ia mengajak semua masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan taat terhadap peraturan lalu lintas, baik selama operasi maupun di luar masa operasi.

Baca Juga  Kepala BNNK Gresik Kunjungi Rumah Rehabilitasi GRB Untuk Sinergi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Menurut Arif Fazlurrahman, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri untuk memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan dalam melakukan tilang secara manual apabila menemukan pengendara yang melanggar. Ia menekankan bahwa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya merupakan hal yang lebih penting daripada sekadar menghindari sanksi.

Berikut Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu :

Baca Juga  Lailatul Jumat Kedua. Panggung Mappanretasie Diisi Tablik Akbar
  1. Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.
  4. Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
  7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.
  8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000.
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000.
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000.
Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Terima Kunjungan Studi Banding Pjs. Bupati Bogor Terkait Pengolahan Sampah

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Berkat Pengelolaan Sampah, Hantarkan Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detikJatim Awards 2024

Kesehatan

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Andi Irmayani Rudi Latif : Lomba Posyandu 2025 Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Pemerintah

H. Subandi Bupati Sidoarjo Dukung Penuh Untuk Nahdlatul ulama ( PCNU) Sidoarjo

Pemerintah

Rakernas Dekranas 2025, Dekranasda Tanah Bumbu Siap Sinergi Majukan Produk Kerajinan Lokal

Pemerintah

Semarak Karnaval SKPD Tanah Bumbu Meriahkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Pemerintah

Posyandu Bina Warga Wakili Tanbu Lomba PMT Berbasis Pangan Lokal Tingkat Kalsel

Pemerintah

Aklamasi Fraksi PJ Bupati dan Profit Politik

Pemerintah

Tabligh Akbar Semarakkan Hari Jadi ke-47 Desa Mantewe, Pemerintah Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga