Home / Kriminal

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Dukun Cabul Lakukan Perbuatan Tindak Pidana Kekerasan seksual di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu.

Korban berinisial EN, perempuan dengan kelahiran tanggal 21 September 2002, yang status beragama Islam, dan bertempat tinggal Alamat : Desa Giri Mulya. Kec.Kuranji Kab. Tanah Bumbu bernasib malang , menjadi korban pelecehan seksual.

Tepatnya pada hari Jumat (20/9/ 2024 ) sekitar jam 08.00 wita pelaku datang kerumah korban yang berada di desa giri mulya RT.013 RW 003. dan mengatakan kepada korban untuk memandikan korban dan pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa kedua orang tua korban sudah mengetahuinya,

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

Kemudian korban dimandikan oleh pelaku dengan cara telanjang dan pelakupun telanjang setelah menyiram air pertama pelaku meraba seluruh badan korban sampai dengan memegang kemaluan korban dan juga menggesekkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, setelah melakukan kegiatan biadab ini, korban dan pelaku membersihkan diri masing – masing meninggal tempat.

Perbuatan tersebut sering terjadi beberapa kali dalam bulan yang sama, tepatnya hari jum’at 18/9/2024 korban meninggalkan rumah bersama dengan pelaku tanpa seijin orang tua korban. dan setelah ditanyakan oleh pelapor kepada pelaku melalui telpon tentang keberadaan korban. dan dijawab melalui telpon bahwa korban bersama pelaku dan tidak mau pulang,

Baca Juga  Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

atas kejadian tersebut pelapor tidak menerima atas prilaku tersangka dan segera melaporkannya kepolsek kuranji.

Setelah Pihak Kepolisian Polsek Kuranji menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan Pada hari Selasa 22/9/ 2024 Sekitar 16.00 Wita , Giat gercep Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki An. H.R di Jl. Lingkar Desa Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan c juncto 15e UU No 12 tahun 2022.

Baca Juga  Banjir Surut, Sekda Ambo Sakka Pastikan Kondisi Aman

Seorang pelaku laki laki berinisial: H.R, kelahiran Kandangan, (66) tahun, Islam
Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal Jl. A. Yani Rt. 09 Rw. 03 Desa Sungai Cuka Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

Kapolres AKBP.Arief Prasetya membenarkan, peristiwa tersebut, melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga.bahwa telah terjadi penangkapan yang di duga melakukan pencabulan di wilayah Lingkar Desa Gunung Tinggi.dan tersangka telah di bawa di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.( Rils HMS )

Baca Juga

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Kriminal

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura

Kriminal

Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian