Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Satlantas Polres Gresik Gelar Rangkaian Bakti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Kembali Raih WTP BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Wujutkan Polri Presisi, Satpas SIM Colombo Giat Pantau dan Halau Calo

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Operasi Mantap Brata Semeru Digelar, Polres Situbondo Siap Kawal Pemilu 2024

Pemerintah

Puluhan Jurnalis Hadir Bahas Press Room di Ruang Rapat Diskominfo Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab Tanbu Sosialisasi dan Bimtek “JEMPOL MANIS”

Pemerintah

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Kaisar Jepang Naruhito di Istana Bogor

Pemerintah

Tasyakuran HAB Ke-78 di Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati Sumenep, Pelopor Sekolah Responsif Gender Harapkan Komitmen Dukung GSPR

Hiburan

Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sumenep, Acara JJS ,Santunan Anak Yatim Serta Kaum Dhuafa Berjalan Sukses dan Meriah.

Pemerintah

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024