Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  AKBP Arif Fazlurrahman : Warga di Surabaya Pentingnya Memaatuhi Aturan Lalu Lintas Saat Berkendara di Jalan Raya

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2025

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Fokus Kembangkan SDM, BLK dan RIK Sasar Lapas Batulicin

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Sambut Kedatangan Peserta Rakorwil Forsesdasi

Pemerintah

TNI-Polri Bangkalan Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Sungai Pelayaran Tawangsari dan  Alun-Alun

Pemerintah

Penyerahan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat.

Pemerintah

IPTU Dyah : Jajaran Satpas SIM Colombo, Bertekat Berusaha Sempurna Dalam Pelayanan Prima Untuk Pemohon SIM-KB

Pemerintah

BRAVO” Polrestabes Surabaya Luncurkan Aplikasi “Elektronik Teguran Simpatik Presisi 2023

Pemerintah

Kusan Hilir Sudah Miliki KCP Bank Mandiri

Pemerintah

Program BeraKsi Dorong Kesempatan Kerja, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Walk-In Interview bagi Putra Daerah