SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Lagi-lagi Publik dibuat cengang ulah oknum Panwascam Kota Surabaya, semenjak beredarnya berita di media masa (Media Online) yang menyoroti pemotongan anggaran, dalam chat tersebut membahas tetang anggaran yang seharusnya menerima uang Lima puluh ribu rupiah (50.000_) namun menjadi Tiga puluh ribu rupiah (30.000_), atau menyusut “dua puluh ribuh rupiah” (20.000_) alias “dipungli”.
Kini di Group Pengawas Desa atau Kelurahan (PKD) Panwascam Kota Surabaya Viral kembali di Media Masa (Media Online), namun berita tersebut berkaitan dengan oknum Panwascam di Kecamatan Kenjeran.
Mengintip berita sepenggal alinia : • Wartainsight.com – “Penyelenggara Pengawas Pemilu (Pamwascam) Kecamatan Kenjeran diduga melakukan praktik pungli serta penyalahgunaan jabatan kepada calon pendaftar Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS). Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh beberapa calon pendaftar PTPS Kecamatan Kenjeran.
- Pungutan Liar (Pungli) dapat dilakukan oleh siapapun baik perorangan maupun lembaga yang tergoda, memiliki kesempatan dan melihat peluang pundi-pundi uang diluar yang sudah ditetapkan.
- Panwascam, atau Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, adalah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan.
- Tugas utama Panwascam meliputi pengawasan terhadap proses pemilihan, memastikan pelaksanaan berlangsung secara fair dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.”
Penting untuk diketahui, Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan.
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Sayangnya dengan gaji terbilang cukup, oknum panwascam dengan informasi tentang Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML), diduga masik berani bermain-main anggaran alias “berpungliria”.
Akibat sepenggal alinia berita tersebut hingga menjadi viral, itu bukti ketidak singkronan tugas-tugas yang dilakukan oleh bawahan atau group panwascam se-Kota Surabaya terjadi Miskomunikasi alias istilah “tak kenal maka tak sayang” bin di Anak Tirikan.
IRONIS, baru-baru ini juga kembali Vira beredar Chat WhatsApp percakapan di Group PKD Se-Kota Surabaya tentang komentar unik yang berhubungan dengan oknum panwascam Kecamatan Kenjeran yang diduga ada prilaku menyimpang alias “pungli”.
Terkait beredarnya berita mengenai glagat oknum panwascam Kecamatan Kenjeran dan juga beredarya percakapan chat WhatsApp group PKD se-Kota Surabaya, awak media mencoba mengkonfirmasi seseorang Ketua Komisioner Bawaslu Kota Surabaya yakni Saudara Novli Bernando Thysen pada dihubungi media ini, baik via chat WhatsApp atau via kontak di nomor WhatsApp 0812-3513-****, sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada stetmen jawaban balasan atau komentar terkait pungli yang di lakukan oleh oknum diduga dari panwascam Kecamatan Kenjeran.
Begitu juga tetkait konfirmasi tentang beredarnya Chat WhatsApp percakapan unik group PKD se-Kota Surabaya yang sudah beredar dikalangan wartawan Surabaya yang membahas tentang “berpungliria” oleh oknum panwascam Kecamatan Kenjeran. (tok)