Home / Pemerintah

Kamis, 21 November 2024 - 10:07 WIB

Aturan Baru Pilkada 2024: Form C-Undangan Boleh Dikirim Via WA

SIDOARJO.Suksesi Indonesia.com- Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA).

Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan. “Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11).

Baca Juga  Mbah Wawan Dalam Peneropong Pilgub Jatim, “Masih Wong Lawas Yang Jadi Gubenur

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih. Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.

Baca Juga  Peningkatan SDM Aparatur Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil di Kabupaten Jember

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar. “Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Hadiri Webinar Apkasi Peringati Hari Otonom Daerah ke 29 Secara Virtual

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu ( man)

Baca Juga

Pemerintah

Percepat Tangani Banjir, Bupati H.Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa dan Bendungan di Desa Kedungpeluk

Pemerintah

Kemitraan UMKM Dibahas Melalui Pertemuan DPMPTSP Dan Perusahaan

Pemerintah

“Tidak Terselesaikan Dengan Benar, Warga Geram Pengerjaan Proyek Simomulyo”

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif : Riset dan Inovasi Daerah, Langkah Strategis Menuju Tanah Bumbu BerAKSI

Pemerintah

Petani kab Sumenep Kembangkan Tanaman Bawang Merah.

Pemerintah

Tanamkan Nilai-nilai Anti Korupsi Sejak Dini, Inspektorat Sidoarjo Gencar Sosialisasikan Pendidikan Anti Korupsi Kepada Pelajar

Pemerintah

Bupati Subandi Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang Rampung Sebelum Lebaran

Pemerintah

Tiga Raperda Masuk Dalam Pemandangan Umum Fraksi DPRD