Home / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:04 WIB

Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat


SUMENEP Suksesi Indonesia.com –
Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy. Menurutnya, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-EL dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) p+ada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  PT.AM Bersujud Berkomitmen Tuntaskan dengan Cepat Perbaikan Pipa Bocor di JL. Transmigrasi KM 2

” Dalam Undang Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga,” jelas Syahwan di ruang kerjanya, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga  Bahagiakan Lansia, DWP Tanbu Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Baca Juga  Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun

Syahwan, juga menegaskan setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

” Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-EL yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga,”tandasnya.(slm/ang)

Baca Juga

Pemerintah

Penguatan Penyangga IKN, Pemkab Tanbu Kunjungi Kabupaten PPU

Pemerintah

Persiapan Desa Perikanan Cerdas. BRSDMKP Kunjungi Desa Sungai Dua Sebagai Kampung Ikan Patin

Pemerintah

Rakorwil 2 APRI Kalsel Pemkab Tanbu Harapkan Peningkatan Kualitas

Pemerintah

Wow Keren…Peringati May Day Buruh Berikan Manfaat Kepada Warga

Pemerintah

Kunjungi Tanbu. Komisi 1 DPRD Propinsi Kalsel Evaluasi Pilkada Serentak Bersama Pemkab Tanbu

Pemerintah

Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemerintah

Sekda Tanbu Monitoring Posko Rest Area untuk Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul

Pemerintah

Penutupan MTQN Ke-XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu, Momentum Meningkatkan Iman dan Silaturahmi Masyarakat