Home / Peristiwa

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Sengketa Waris pendiri PT. SDS mendiang Romi dan Cicilia antara 3 anaknya yakni Agung, Agus dan Felicia dengan iparnya yang bernama Gresce Katalina, isteri dari almarhum Afandi (putera pertama Romi Cicilia).

Untuk diketahui, Sengketa Waris ini perkaranya sedang ditangani PN Surabaya dengan persidangan yang sudah terdaftar di PN Surabaya dan informasinya tidak triliunan seperti yang diberitakan di media.

Pihak keluarga (3 bersaudara) memilih penyelesaian melalui jalur hukum melalui PN Surabaya yang telah didaftarkan pada tanggal 2 Oktober 2024, adapun Gresce Katalina menikah dengan perjanjian kawin pisah harta dan Gresce Katalina tidak dikaruniai anak selama masa perkawinan dengan alm. Afandi.

Pihak keluarga (3 bersaudara) pernah melakukan pembicaraan jalur kekeluargaan dengan Gresce Katalina tetapi pihak keluarga merasa pihak Gresce Katalina diluar batas kewajaran permintaannya.

Baca Juga  Ormas Madas Melayangkan Surat Somasi Kepala Pertahanan Negara(BPN)

Agung, satu dari 3 bersaudara putera mendiang Romi Cicilia yang masih hidup berkomentar “Ini negara hukum, perkara waris sudah ditangani PN Surabaya, demi ketetapan hukum yang berkeadilan, percayakan pembagian waris ini ke Pengadilan, mengapa dia, ipar saya itu mengajak orang untuk mengancam, mengintimidasi, memblokir, anarkis di pabrik dan rumah saya, beritanya juga Triliunan, item dan jumlahnya jelas, silakan cek datanya di PN Surabaya”.

Informasi yang kami dapat, Gresce Katalina dengan membawa gerombolan massa beberapa kali mendatangi kantor PT.SDS dan rumah pribadi Direksi PT.SDS. Pada (13/11/24) Gresce Katalina bersama orang-orangnya memaksa masuk ke kantor PT.SDS dan melarang pulang Direksi PT.SDS sampai tengah malam.

Pada (25/11/24) rumah pribadi Direksi PT.SDS didatangi dan diintimidasi oleh pihak Gresce Katalina.

Dihari yang sama, pihak kuasa hukum Gresce Katalina mengintimidasi dan mengancam satpam PT. SDS.

Baca Juga  Puncak Peringatan HAKIN 2025 Jatim di Gelar di Kabupaten Sidoarjo

Pada (26/11/24) pihak kuasa hukum Gresce Katalina kembali mendatangi PT.SDS menghalangi catering makan siang karyawan PT. SDS.

Gresce Katalina bersama orang orangnya, pada (29/11/24) kembali datang dengan melakukan tindakan pemblokiran akses masuk kantor PT.SDS sehingga karyawan tidak bisa masuk kerja dan terjadi keributan saat satuan keamanan PT.SDS membuka blokir agar karyawan bisa masuk kerja.

Kembali pada (23/01/25) pihak Gresce Katalina melakukan tindakan penyegelan dengan rantai dan gembok pintu pabrik PT SDS sehingga karwayan tidak bisa bekerja dan menunggu di jalanan selama seharian.

Atas perintah Direksi dari PT.SDS, Agung pada (24/01/25), memerintahkan Satpam PT.SDS menggunting rantai pintu masuk pabrik PT. SDS yang di saksikan oleh Polresta Sidoarjo. Dihari yang sama pihak Gresce Katalina dari depan kantor PT.SDS memaksa masuk, mengancam dan anarkis pelemparan batu sehingga salah satu karyawan menderita luka dan opname di Rumah Sakit.

Baca Juga  PAW DPRD Tanbu.Made Ludya Edwi Santhy Gantikan Hj.Ernawati

Selanjutnya, Akibat tindakan ini berujung terbitnya LP Nomor #/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM atas nama AWG dan LP nomor #/##/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dengan terlapor inisial GK DKK serta 1 orang pelaku sudah ditahan pihak Polresta Sidoarjo.

Sebelum terjadinya tindakan pemaksaan kehendak dari Gresce Katalina, pihak keluarga (3 bersaudara) telah menyerahkan pembagian waris ini ke jalur hukum melalui PN Surabaya.

Pihak Gresce Katalina yang diduga selalu mengabaikan panggilan setiap proses Pengadilan PN Surabaya dan lebih memilih memakai jalur tersendiri dengan pemaksaan kehendak sepihak dengan cara mengintimidasi, membuat resah bahkan menyebabkan kerugian dan menimbulkan korban akibat perbuatan Gresce Katalina dan kawan-kawan dengan mendatangkan dan memerintahkan sejumlah massa orang-orang luar dalam jumlah banyak dan berkali-kali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, berharap Dalam pihak pengadilan menangani hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku supaya kedepannya mendapatkan keputusan yang adil juga mengenai hak waris dari pengadilan dan cepat terselesaikan. (Tim)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Olahraga

Gerak Jalan Perjuangan  Mojokerto-Surabaya, Ini Kata AKP Aristianto Budi Sutrisno

Peristiwa

Camat Pakal Cuek, Menindak Miras Jurang Kuping

Peristiwa

Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas di Desa Talkandang Situbondo

Peristiwa

Ketua Umum PJI : Jangan Larang Wartawan Bawa Senjatanya!!!

Peristiwa

Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Judol

Peristiwa

Razia Petugas Gabungan Pakal Diduga Hanya Rekayasa, Jurang Kuping Masih Menjual Miras

Peristiwa

Kunjungan ke Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar santuni anak yatim piatu