Home / Peristiwa

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:23 WIB

Ada Dugaan Kejanggalan Perolehan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989, Bukti dari “MUCHAMMAD ASSEGAF”???, Pengacara Terlapor Angkat Bicara

  • Pengacara SHO THIAN LIONG : Dipersidangan Bakal Bongkar “Keabsahan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989 Milik MUCHAMMAD ASSEGAF”!!!

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– SHO THIAN LIONG, berbekal Surat Persetudjuan Pindah Domisili, Atas Nama ( SO WAN TIONG ) di terbitkan, Surabaya pada tanggal 3 – 3 – 1970, yang di Tanda Tangani An. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja Kepala Dinas Daerah Administrasi SUBJANTORO, yang Menjelaskan, bahwa PERSETUDJUAN DISPENSASI DI BERIKAN KEPADA ( SO WAN TIONG ) dengan Alasan ( Akan Menempati Rumah Milik Sendiri ), dan Surat itu Umurnya Lebih Tua dari SHM No. 449 yang di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989 (Bukti dari Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF).

Dalam Surat Persetudjuan tersebut tepatnya ( Ejaan Lama ) Surabaja pada tanggal 3 – 3 – 1970, Bukti dari SHO THIAN LIONG, tiba-tiba sudah menjadi sertifikat di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989.

Dari kronologis terbitnya SHM No. 449 Tahun 1989, Eko. S,. SH selaku kuasa hukum dari SHO THIAN LIONG saat di temui awak media angkat bicara, Jumat (15/05/2026), Hari Rabo 13 Mei 2026 ( SHO THIAN LIONG ) Selaku Klien, saat Kami dampingi Hadir di Polrestabes Surabaya dalam Rangka Mediasi yang ke 2 dengan PELAPOR / Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, Mediasi di Laksanakan di ( Kantin ) bawah Gedung Restorative Justice,” ucapnya.

Baca Juga  Maria Ulfa Sulistyowati : Giat Outbound Dapat Meningkatkan Rasa Percaya Diri di Usia Dini

Dalam Mediasi tersebut, lanjut kata Eko, Kami selaku Kuasa Hukum dari SHO THIAN LIONG Menyampaikan kembali saat ketemuan mediasi agar dapat Memotret keseluruhan SHM No. 449 Tahun 1989, atau di beri Foto Copynya tetapi Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, sayangnya tetap bersikukuh tidak mau Memberikan.

” Mungkin ” Takut ” Alur proses Perolehan Sertifikat SHM No. 449 milik Pelapor bisa terbongkar,” ungkapnya.

Masih lanjut kata Eko, Mediasi yang ke ( 2 ) ini, Klien Kami Menyampaikan Kepada Kami Selaku Kuasa Hukumnya, kalau Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan ( Rumah ) yang di maksud tanpa adanya Konpensasi tentu Keberatan, Karena Klien Kami juga Memiliki Asli Bukti – Bukti Lama.

“Karena merasa yakin dari MUCHAMMAD ASSEGAF juga konon katanya kuat atas Bukti yang di Milikinya, sehingga sampai tidak mau Memberikan Konpensasi, Kami selaku kuasa hukum SHO THIAN LIONG, siap di Tantang dalam proses persidangan nanti untuk adu bukti,” tegasnya.

Baca Juga  Pengusaha Rokok Lokal Apresiasi Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Bukti Nyata Pemerintah Hadir Untuk Petani Tembakau

Sekali lagi perlu kami tegaskan, apabila Klien Kami saat mediasi di berikan Foto Copy dari ASLI SHM No. 449 Tahun 1989, tentunya Kami Siap Menggugat pada PTUN Sesuai dengan yang di Kehendaki Klien Kami.

“Intinya Mediasi yang ke ( 2 ) kemarin antara Klien Kami ( SHO THIAN LIONG / TERLAPOR ) dengan Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF / PELAPOR, tidak menemukan Kesepakatan jalan buntu (gagal) dan Menyerahkan Kelanjutannya kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang Memfasilitasi Mediasi tersebut Tidak Menyalahkan Salah Satu Pihak, Karena antara TERLAPOR dengan PELAPOR sama sama Memiliki Bukti, Penyidik juga Menjelaskan Kepada Kedua Belah Pihak, Nanti di Pengadilan Hakim yang Memutuskan Benar atau Salahnya,” lugas Eko.

Ini penting perlu kami sampaikan perihal sejarah singkat kedudukan Klien Kami selaku yang dilaporkan ( SHO THIAN LIONG), mengulangi pendapat kami beberapa waktu yang lalu bahwa Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) Tidak ada ( Mens Rea / Niat Jahat ) Melawan Hak, karena Asal – Usul Tanah berikut bangunan ( Rumah ) Awalnya telah di Huni ( di Rawat dan di Kuasai ) Kakeknya Bernama ( SO OH THO ) yang di Lanjutkan lagi oleh Anak dari SO OH THO yaitu SO WAN TIONG dan di lanjutkan lagi oleh SHO THIAN LIONG.

Baca Juga  Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung "Pasal 466 Serta Pasal 262"!!!

“SHO THIAN LIONG ini, dari Sejak Lahir Hingga Sekarang Masih Tinggal di ( Rumah ) Jl. Kampung Seng V No. 33, RT.004, RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Klien Kami sudah Lebih dari 60 Tahun Menghuni Rumah tersebut,” jlentre Eko.

Kok bisa dan kenapa Kakek maupun Orang Tua dari Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF tidak Mempermasalahkan dari Zaman dahulu, semasa Kakek dari Klien Kami bernama SO OH THO dan SO WAN TIONG masih hidup, selaku Papa dari ( SHO THIAN LIONG ), menjadi tanda tanya besar tiba – tiba baru sekarang Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, Melaporkan, ini aneh bin ajaib loh.

“Berdasarkan SURAT PERSETUDJUAN PINDAH DOMISILIH No. 60 / A / WNA / 70 milik SO WAN TIONG masih hidup, selaku Papa dari ( SHO THIAN LIONG ), Kami ” Mencurigai ada Sesuatu yang Janggal ” yang dilakukan Pelapor ini terkait proses alur pengurusan SHM No. 449 yang di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989 ” geram Eko dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Lakalantas” Warga Lamongan Meninggal Tertabrak Truck di Jalur Tengkorak

Peristiwa

Ada Apa Dengan, Kasat Reskrim Dengan Polres Mojokerto Blokir WhatsApp Jurnalis.

Peristiwa

Pemdes Kludan Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 40 Keluarga Penerima Manfaat

Peristiwa

Selebaran Informasi, “Judi Berkedok Kontes” Ayam Bangkok, Viral di Group Whatsap Wartawan Blitar!!!, Apakah APH Tau???

Peristiwa

Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

Peristiwa

Operasi Pekat Semeru Polres Gresik Gulung 21 Pelaku Kejahatan

Peristiwa

PM Bus PO AKDP dan AKAP Nasional Bungurasih Ajukan Komplain Terhadap Kehadiran Layanan Easybook.com

Peristiwa

Judi Sabung Ayam Desa Weru Kian Menggila Beroperasi Terang-terangan!!!, “Apa Benar APH Kediri Sudah Mati Suri”???,