Home / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:05 WIB

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

SUMENEP.Suksesi Indonesia.com- KERESAHAN 600 pemlik rumah dan tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar, Sumenep Madura tak terbendung. Mereka kesulitan menjual dan mengagunkan ke bank pasca Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut objek tanah kas desa (TKD) yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar.

Winanto salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar mengaku kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank setelah rumah yang ditempati ditolak sebagai jaminan kredit modal usaha.

Kata Winanto, petugas bank berdalih tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Edaran.

Winanto juga menerima curhatan warga lainnya saat hendak menjual tanah dan rumah. “Notaris tak mau AJB. Otomatis Jual-beli tak jadi,” cerita Winanto yang bergerak di bidang usaha konveksi ini.

Keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi perbincangan di kantor-kantor pemerintahan. Jug di warung warung kopi.

Baca Juga  Satpol PP Tanbu Tindak THM Buka Malam Jumat

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep berinisiatif membuka Posko Pengaduan bagi para Pemilik SHM/SHGB/AJB di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah bersama pengurus lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di JL Kamboja Sumenep.

Hairul mengaku terpanggil untuk ikut mengadvokasi warga Perumahan Bumi Sumekar karena tak semua penghuni
dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

“Banyak para penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka membeli rumah dengan menyicil ke bank. Sekarang setelah lunas asetnya tak berharga,” terang Hairulllah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Hairullah menyadari, penyidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dengan penetapan 3 tersangka oleh Polda Jawa Timur, memberi efek. Baik langsung maupun tidak langsung ke para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga ke pemegang Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Sumenep.

Baca Juga  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Sampaikan Arah Pembangunan 2026, Ketua DPRD Berikan Masukan

Dari hasil curhatan warga yang diterima Hairullah di antaranya:

  1. Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit di bank;
  2. Harga jual tanah, tanah dan bangunan anjlok, tidak bisa dibalik nama;
  3. AJB tidak bisa di SHM-kan.
  4. Tekanan psikologis (keresahan & kegamangan).

“Keresahan warga belum ada solusi. Sementara kebutuhan warga mendesak. Bahkan ada pemilik yang bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, tapi tidak bisa memberikan solusi yang menyenangkan,” kata Hairullah menambahkan.

Berangkat dari itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep, membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep

“Kami siap mengadvokasi keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar untuk mencari solusi bersama,” pungkas Hairullah sambil memberi nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454.

Baca Juga  BPBD Tanbu Gelar FGD II Penyusunan Dokumen KRB

Seperti diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar adanya tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1997. TKD itu ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Namun, TKD seluas 160.000 meter persegi itu proses tukar gulingnya dinilai bermasalah. Tanah Kas Desa kini dibangun Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa itu. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. (*)

Baca Juga

Pemerintah

Patroli Samapta Berbagi, Bantu Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo

Peristiwa

Kapolrestabes Surabaya Gelar Halal Bihalal Bersama Personil di Mapolrestabes.

Pemerintah

Kecamatan Sungai Loban Lepas Kafilah ke MTQ XIX Tingkat

Pemerintah

Andi Irmayani Rudi Latif Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Peristiwa

Subandi-Mimik Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024

Pemerintah

Prabowo dan Gibran Resmi Di Lantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 -2029

Peristiwa

Viral Pegawai KPP Pamerkan Harta Kekayaan.

Pemerintah

Andrean Atma Maulani Resmi Jabat Ketua DPRD Tanbu, Bupati Zairullah Ucapkan Selamat