Home / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:05 WIB

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

SUMENEP.Suksesi Indonesia.com- KERESAHAN 600 pemlik rumah dan tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar, Sumenep Madura tak terbendung. Mereka kesulitan menjual dan mengagunkan ke bank pasca Ditreskrimsus Polda Jatim mengusut objek tanah kas desa (TKD) yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar.

Winanto salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar mengaku kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank setelah rumah yang ditempati ditolak sebagai jaminan kredit modal usaha.

Kata Winanto, petugas bank berdalih tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah Polda Jatim mengeluarkan Surat Edaran.

Winanto juga menerima curhatan warga lainnya saat hendak menjual tanah dan rumah. “Notaris tak mau AJB. Otomatis Jual-beli tak jadi,” cerita Winanto yang bergerak di bidang usaha konveksi ini.

Keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi perbincangan di kantor-kantor pemerintahan. Jug di warung warung kopi.

Baca Juga  PemDes Ngampelsari Gelar Jalan Sehat Dalam Rangka Kemerdekaan HUT RI ke 79

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep berinisiatif membuka Posko Pengaduan bagi para Pemilik SHM/SHGB/AJB di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah bersama pengurus lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di JL Kamboja Sumenep.

Hairul mengaku terpanggil untuk ikut mengadvokasi warga Perumahan Bumi Sumekar karena tak semua penghuni
dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

“Banyak para penghuni dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka membeli rumah dengan menyicil ke bank. Sekarang setelah lunas asetnya tak berharga,” terang Hairulllah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Hairullah menyadari, penyidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dengan penetapan 3 tersangka oleh Polda Jawa Timur, memberi efek. Baik langsung maupun tidak langsung ke para pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM). Juga ke pemegang Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan Perumahan Bumi Sumekar Sumenep.

Baca Juga  Subandi Kembali Jabat Plt. Bupati Sidoarjo

Dari hasil curhatan warga yang diterima Hairullah di antaranya:

  1. Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit di bank;
  2. Harga jual tanah, tanah dan bangunan anjlok, tidak bisa dibalik nama;
  3. AJB tidak bisa di SHM-kan.
  4. Tekanan psikologis (keresahan & kegamangan).

“Keresahan warga belum ada solusi. Sementara kebutuhan warga mendesak. Bahkan ada pemilik yang bertanya langsung kepada pihak yang berwenang, tapi tidak bisa memberikan solusi yang menyenangkan,” kata Hairullah menambahkan.

Berangkat dari itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep, membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep

“Kami siap mengadvokasi keresahan warga Perumahan Bumi Sumekar untuk mencari solusi bersama,” pungkas Hairullah sambil memberi nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454.

Baca Juga  Hari pertama kerja 2024. Zairulllah Berikan Pesan Ini

Seperti diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar adanya tukar tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi pada tahun 1997. TKD itu ditempati Perumahan Bumi Sumekar.

Namun, TKD seluas 160.000 meter persegi itu proses tukar gulingnya dinilai bermasalah. Tanah Kas Desa kini dibangun Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa itu. Mereka adalah HS, 63, Dirut PT SMIP; MR, 71, mantan kepala desa; dan MH, 76, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, ada tiga Tanah Kas Desa di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang proses tukar gulingnya bermasalah. Yakni, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. (*)

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah

Resmikan Arboretum, Bupati Zairullah: Kita Beri Nama Arboretum at-Ta’if

Pemerintah

Kartar RT 16 RW 11 Kel Pegirian Kota Surabaya Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Pemerintah

Warga Kurang Mampu Kelurahan Gebang Dapat Bantuan 450 Sak Pangan Beras

Pemerintah

DPRD Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas

Pemerintah

Peresmian Kantor Camat Angsana Kabupaten Tanah Bumbu dan Peringatan Isra’ Mi’raj

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Hadiri FGD Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Kepala Daerah Lainnya Menuju Puncak Gunung Tidar pada Hari Ketujuh Retreat