Home / Pemerintah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:22 WIB

Aksi Tegas Bapenda Tanbu. Reklame Ogah Bayar Pajak Diturunkan Paksa.

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan Rokok yang diduga tanpa ijin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak, diantaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda sendiri yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat.
Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Hasil pantauan dilapangan ,tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Kalsel

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan ditopang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin

Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, walhasil , mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan itu.

Baca Juga  Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut , akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa ini menandai sebuah ketegasan pihak Bapenda
padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Diskominfosp Tanbu Gelar Ranwal Renstra 2025-2029

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan ,serta melakukan penagihan ,disisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Disamping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu

“Disini pula kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah dilaksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu.,”pungkasnya.(.rils )

Baca Juga

Pemerintah

Andi Rudi Tetap Semangat Ikuti Rangkaian Kegiatan Retreat Magelang

Pemerintah

Ormas dan Organisasi Politik Ikuti Workshop Penyelenggaraan Kearsipan

Pemerintah

Komitmen Bersama Menuju Kalsel SBS 2024

Olahraga

Warga Pulau Raas Banjiri Acara Senam dan Jalan Sehat Bersama.

Pemerintah

Pjs. Bupati Sidoarjo Memimpin Upacara Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pemerintah

DLH Tanbu Rakoor Pengelolaan Sampah Desa

Pemerintah

Konsultasi Publik RPJMD Tanbu, Bupati Andi Rudi Latif : Kiblat Pembangunan Daerah 5 Tahun

Pemerintah

Bupati.Kegiatan Jurnalistik Bagian Penting Penyelenggaraan Pemerintahan