Home / Peristiwa

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:12 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

SAMPANG.Suksesi Indonesia.com– Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Baca Juga  Longsor Di Puspo Telan 3 Nyawa Petani.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Baca Juga  Igusty Madani Penanggungjawab Aksi Demo, “Tuding Kriminalisasi dan Beri keterangan Palsu Kepada Wartawan”

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu gelar Rakoor APSAI untuk percepatan pemenuhan hak anak

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.(bersambung)

Baca Juga

Peristiwa

AKBP Wahyu Hidayat Mengantar Perpisahan AKBP William Cornelis Tanasale Diacara Malam Kenal Pamit

Kriminal

2 Oknum TNI Jaksel Aniaya Jukir di Food court 88 Kemang.

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Peristiwa

Nekat Buka Galian C Berkedok BNPT, Mafia Tambang Ini Tak Perduli PORTAL Lapor ke Mabes Polri.

Peristiwa

Pemdes Randu Padangan Kecamatan Menganti-Gresik Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap I Th 2025

Pemerintah

Operasi Semeru Dimulai, Plt. Bupati Sidoarjo Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas

Peristiwa

Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Pemerintah

Peringati HUT RI ke 79, Kades Pacangan Meriahkan Berbagai Lomba dan Kupon Berhadiah