Home / Peristiwa

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:12 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

SAMPANG.Suksesi Indonesia.com– Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Baca Juga  Rakor Polpum, Sekda Harapkan Kesamaan Persepsi Anggaran

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Baca Juga  Perayaan HUT Tanbu Ke 21. Program SDSM Dan Gerakan Cuci Kaki Ibu Zairullah Sisipkan Harapan Baru

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Baca Juga  Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.(bersambung)

Baca Juga

Peristiwa

PORTAL Minta KPK Awasi Penerbitan Izin Tambang di Pasuruan

Peristiwa

Kapolres Sumenep Gelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Wathon Desa Gedungan,

Kesehatan

Inggih Penjemputan Rombongan Tim Kemendes PDTT RI ke Tanah Bumbu

Peristiwa

Cipta kondusif” Polrestabes Surabaya Cangkrukan Bersama Tukang Becak dan Giat Bagikan Sembako

Pemerintah

Pjs.Pulau Karamian Didemo Warga,Terkait Pavingsasi dan PAW Kades

Peristiwa

Innalilahi Wainnailaihirojiun” Diduga Bersenggolan, Pengendara Warga Tambak Asri Meregang Nyawa

Peristiwa

Bupati Subandi Sampaikan Duka Mendalam untuk Santri Korban Tragedi Al Khoziny, Pastikan Evakuasi Hingga Tuntas

Peristiwa

Gerebek Suaminya Selingkuh di Rumah,Warga Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep