Home / Peristiwa

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:12 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

SAMPANG.Suksesi Indonesia.com– Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Baca Juga  Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Wujud Nyata Kepedulian Negara

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Baca Juga  PUPR Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pengelolaan Sampah. Yang Bisa Dijadikan Pundi Pundi Uang jika Dikelola Dengan Baik.

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Baca Juga  Berinovasi” Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Siap Semeru

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.(bersambung)

Baca Juga

Peristiwa

Gerebek Suaminya Selingkuh di Rumah,Warga Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep

Peristiwa

Kompol Ari bayuaji : Kami Pastikan Unjuk Rasa Paguyuban Warjoyo Aman Terkendali

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024

Peristiwa

Kuatnya Jaringan Mafia Tanah Mulyorejo, Kinerja Pemkot dan APH Terkait Patut Dipertanyakan

Peristiwa

Lurahan Sidokare Lilik Murtiningsih ,S .Sos Berangkatkan Jalan Sehat HUT. RI ke-79 Di Wilayah RW 01.

Peristiwa

Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Tanah Bumbu Rayakan dengan Berbagai Macam Perlombaan

Peristiwa

CERPEN” Kisah Pahit Perjuangan Totok-To’am Bersaudara Pekerja Jagal Hewan Pegirian Berubah Manis

Peristiwa

Polres Sumenep Ubah Materi Ujian Praktik SIM Angka 8 Menjadi Huruf S