Home / Peristiwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

AWAS PIDANA JANGAN BELI ATAU TERIMA GADAI!!! Xenia Putih Nopol L 1614 CAV Sudah Masuk “Objek Kejahatan”, Siap-siap Disita Paksa

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Woro-Woro!!!, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait satu unit minibus Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV. Kendaraan bermotor atas nama Joko Prayitno tersebut kini berstatus dalam masalah hukum pidana berat dan tengah diburu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi apa pun, baik membeli, menerima gadai, menyewa, maupun mengendarai mobil tersebut. Tindakan nekat menggunakan atau menguasai kendaraan bermasalah ini diancam sanksi pidana pasal penadahan.

Berikut detail informasi kendaraan dan status hukum terupdate yang dirilis resmi :

Identitas Kendaraan Bermasalah

å Merek / Tipe: Daihatsu Xenia
å Warna: Putih
å Nomor Polisi: L 1614 CAV
å Pemilik Sah: Joko Prayitno
å Alamat Pemilik: Jl. Tenggumung Karya Lor No. 8/3 B, RT 05 / RW 09, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Baca Juga  Raperda Riset dan Inovasi Daerah Disetujui, Wabup H. Bahsanudin : Langkah Strategis Mewujudkan Tata Kelola Pembangunan Berbasis Iptek

Dasar Hukum dan Laporan Kepolisian

Kasus ini telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwajib berdasarkan dokumen kepolisian yang sah :

  1. Tanda Bukti Lapor : Nomor TBL/B/191/1/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
  2. Perkembangan Kasus : Kasus penyidikan telah berjalan intensif dan memasuki tahapan krusial dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3.
  3. Nomor Surat SP2HP : B/2803/SP2HP-3/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim.

Peringatan Tegas Pihak Hukum dan Konsekuensi Pidana

Baca Juga  Calon Incumbent APBMI Jatim Usung Program Penghapusan Iuran Anggota Selama Lima Tahun Kepemimpinan Jika Terpilih

Pihak penasihat hukum korban bersama penyidik kepolisian menegaskan bahwa status mobil tersebut murni merupakan objek tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada konsekuensi hukum fatal bagi siapa saja yang terlibat dengan objek perkara ini :

  • Sanksi Pidana Penadahan : Setiap orang yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan mobil Xenia L 1614 CAV ini dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
  • Sanksi Penggelapan / Penipuan : Pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau mengalihkan unit tanpa izin pemilik sah akan dikejar secara hukum dengan pasal berlapis.
  • Penyitaan Paksa : Kendaraan akan langsung disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya di mana pun unit tersebut ditemukan, tanpa ada ganti rugi bagi pemegang unit saat ini.
Baca Juga  Pertemuan yang Mengharukan Bu Guru Sawiah dan Moment Bersama Bupati Tanah Bumbu

Imbauan Kepada Masyarakat Luas

Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan mobil tersebut, atau ditawari untuk menggadai/membeli dengan harga murah, diminta segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau langsung menghubungi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jangan menjadi korban penipuan atau terseret pusaran kasus pidana akibat menerima unit kendaraan yang cacat hukum ini.

Terkait kronologis informasi tersebut di atas bahwa Pemilik Sah mobil Xenia tersebut bernama Joko Prayitno selaku korban penipuan dan penggelapan, maka dari itu korban yakni Joko Prayitno menghimbau jikalau mengetahui dimanapun berada mabil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1614 CAV, dan segerah laporkan kepihak kepolisian Polrestabes Surabaya, atau ke 110 yakni nomor darurat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan dengan cepat dan gratis. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Peristiwa

Di Bulan Ramadhan Media Liputankasus.com Berbagi 600 Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara

Pendidikan

Semangat R.A. Kartini Dihidupkan Kembali, KJN: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Indonesia

Peristiwa

Ribuan Masyarakat Desa Balongdowo Antusias Meriahkan Karnaval dan Jalan Sehat,Di Sponsori oleh UD Rahmat Jaya 2 unit Sepeda Motor Vario

Pendidikan

Mafia Tanah Caplok Lahan 120 Hektar Milik Petani Curahdukuh

Peristiwa

Ketahanan Pangan Berbasis Urban Farming, Polsek Krembangan Panen Sawi dan Tabur Lele

Peristiwa

Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Buka Kegiatan Acara Audensi Kebijakan Percepatan Pambangunan Daerah

Peristiwa

Buntut Pembacokan Tetangga, Warga Menganti Masuk DPO Polres Gresik