Home / Kriminal

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:13 WIB

Berkedok Turnamen!!! Judi Sabung Ayam di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH

BLITAR Suksesi Indonesia.com- Judi sabung ayam di Blitar adalah kegiatan ilegal yang sering menjadi target operasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Meskipun Polres rutin melakukan tindakan tegas melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilaporkan oleh masyarakat.

Ironi, kini tepatnya pada hari Minggu Tanggal 08 Februari 2026 terjadi tarung alias diduga “Judi Adu Ayam” Stadion Ngaron. Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Menurut informasi Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur, menjadi gaduh terkait judi Ayam Aduan alias Sabung Ayam jikalau di pandang secara kaca mata hukum merupakan “Ilegal”, sayangnya Ilegal kini menjadi “Legal” di wilayah tersebut.

Desas-desus konon Bandar Besar merupakan Bandar “Kebal Hukum” wilayah tersebut. Miskipun sering tersorot di publikasikan oleh berbagai media, namun kegiatan “Judi Sabung Ayam Aduan”, ataupun sering terjadi penggerebekan alias di bubarkan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI Gabungan, tetap aja beroperasi dengan cara permainan lain waktu (tutup sementara).

Baca Juga  Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Tanah Bumbu

Usut punyak usut issue informasi terkait Bandar Besar yang marak beredar di Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur. Bandar Besar ini, merupakan diduga terkuat dan teroganisir serta terstruktur secara rapi, parahnya jikalau ada info A1 penggerebekan dari pihak APH selalu diduga bocor ke para pemain judi sabung ayam agar tidak jerat hukum.

Dalam hal tentang judi Sabung Ayam Aduan, TIM awak media menemui pemerhati publik pakar tindak pidana yakni Agus Setiawan, SH. MH mengatakan Minggu (08/02/2026), Walaupun ada tradisi sabung ayam di beberapa wilayah, jika dijadikan sarana perjudian, hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP.

“Terkait Pasal 303 KUHP sudah jelas menerangkan, dengan acaman hukuman penjarah atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudia, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Masih kata Agus, jikalau benar informasi masyarakat sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur terkait keberadaan di lokasi (judi sambung ayam aduan) ada oknum yang terlibat, maka Aparat keamanan (Polri maupun TNI) yang terlibat membekingi, mengelola, atau memfasilitasi judi sabung ayam di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, baik secara pidana umum/militer maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan, perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia, Acamanya Pidana (Penjara) yaitu Aparat yang membekingi judi sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP (lama) atau Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perjudian.

“Pelaku yang sengaja memberikan kesempatan, membekingi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 hingga 10 tahun. Selain penjara, aparat tersebut dapat dikenakan denda kategori VI (hingga Rp2 miliar),” ujarnya.

Baca Juga  Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

Pasal Berlapis, lanjut kata Agus, jika keterlibatan disertai dengan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan suap, aparat dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Bahkan bisa Sanksi Etik dan Pemberhentian (PTDH), Selain hukuman penjara, aparat yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Yang dimaksud PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), baik itu di lingkungan Polri maupun TNI, aparat yang terbukti membekingi perjudian akan dipecat,” ungkapnya.

Jadi kesimpulan terkait infomasi tersebut, sambung pakar tindak pidana, Membekingi judi sabung ayam bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan serius. Aparat yang terlibat terancam penjara hingga 10 tahun dan pasti dipecat (PTDH) dari dinas.

“Saya berharap APH di tingkat Mabes Polri dan Mabes TNI, serta yang membawahi wilayah yakni kepolisian Polres setempat di wilayah hukum Polda Jatim, agar segerah menindak lanjuti informasi warga dan yang di Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur tentang “Tempat Terjadinya Perkara Area Judi Sabung Ayam yang berkedok Ternamen Ayam Aduan”,” tutup Agus Setiawan, SH. MH. (Tik-Tok)

Baca Juga

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan BB 6,72 Gram

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu

Kriminal

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

Modus Ranjau di Tambaksari, Pengedar Sabu Jaringan Surabaya Digulung Polisi