Home / Peristiwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:15 WIB

Coreng Citra Polri”!!!, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan “Brutalitas dan Sadis”

PASURUAN Suksesi Indonesia.com– Tindakan brutal diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Seorang petani bernama As’ad (53) asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban salah tangkap, dianiaya secara sadis, diancam akan dibunuh, hingga uangnya senilai Rp 14,2 juta dirampas agar mau mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Tidak terima dengan perlakuan tidak manusiawi tersebut, As’ad didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, resmi melaporkan para oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Minggu (19/7/2026).

Laporan pidana di SPKT Polda Jatim tercatat dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial H alias Kribo, dkk.

Baca Juga  Polisi Jatanras Ciduk Sembilan Pelaku Pengroyokan

Kronologi Salah Tangkap dan Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat itu, As’ad sedang menunggu istrinya pulang kerja. Tiba-tiba, ia disergap oleh sekitar empat orang tak dikenal yang langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota Polri.

Korban kemudian dibawa ke sebuah pos lalu lintas di daerah Pandaan. Di tempat itulah, korban dipaksa mengaku sebagai bandar sabu sembari dihujani pukulan dan tendangan.
“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang pakai sepatu,” ujar As’ad kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Meski terus disiksa, As’ad bersikeras bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang kayu dan tidak pernah menyentuh narkoba. Jawaban tersebut justru membuat para oknum polisi naik pitam. Korban diancam akan ditembak dan dibunuh jika tidak menuruti kemauan mereka. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 14,2 juta yang dibawa korban turut dirampas.
Hasil Tes Urine Negatif, Korban Jatuh Pingsan
As’ad kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan negatif. Kendati tidak ditemukan bukti, korban tetap digelandang ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat rentetan kekerasan fisik yang dialaminya, As’ad jatuh pingsan sebelum sempat menjalani pemeriksaan formal. Petugas akhirnya melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Keesokan harinya, Sabtu siang (18/7/2026), dalam kondisi tangan diborgol dan tubuh lemas, As’ad dibawa kembali ke Mapolres Pasuruan dan kembali diinterogasi oleh oknum penyidik berinisial T untuk dipaksa mengaku.
Dipaksa Teken Surat Pernyataan Damai
Karena mutlak tidak ada bukti, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya meminta korban menghubungi keluarga. As’ad baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, namun dengan syarat yang intimidatif. Korban dipaksa menulis dan menandatangani surat pernyataan yang isinya melarang korban menuntut secara hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Selatan

“Polisi bilang tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Contohnya sudah disiapkan mereka. Saya tulis dan tanda tangani karena di bawah tekanan dan ketakutan,” tegas As’ad.

Baca Juga  Pemkab Tanbu ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi 2023

Kuasa Hukum Tuntut Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Pimpinan Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras aksi brutal oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan tersebut. Tindakan ini dinilai telah mencoreng institusi Polri dan melanggar prinsip PRESISI yang digaungkan Kapolri.
“Ini bukan kriminal biasa, melainkan tindakan gegabah dan pelanggaran hukum serius oleh aparat. Orang tidak bersalah ditangkap, disiksa, lalu dipaksa membuat surat pernyataan agar korban tidak menuntut. Ini sangat ironis,” kata Dodik.

Dodik mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas dan memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat.

“Kami meminta keadilan. Korban yang merupakan seorang petani kecil kini mengalami trauma berat, luka dalam, mual, dan pusing konstan sehingga tidak bisa bekerja mencari nafkah. Kami akan segera melakukan medical check-up menyeluruh untuk melengkapi bukti-bukti persidangan,” pungkasnya. (red)

Baca Juga

Peristiwa

Camat Pakal Enggan ,Tindak Lanjuti Warung Penjual Miras Di Jurang Kuping

Peristiwa

Pemdes Kludan Salurkan BLT Rp 900 Ribu ke 40 Keluarga Penerima Manfaat

Peristiwa

Seluruh Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN

Peristiwa

Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Peristiwa

Kontribusi Dalam Pemenuhan Hak Anak, Apresiasi Untuk PT Arutmin Site Batulicin

Peristiwa

Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : “Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertanyakan”???

Peristiwa

Perkenalkan Produk, Apical Gelar Kegiatan ‘Kreasi Rasa Bersama’ UMKM di Sumenep

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek