Home / Pemerintah

Senin, 20 Januari 2025 - 20:53 WIB

Dekatkan Pelayanan Pembayaran PKB, Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Sistem Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kini diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo telah memungut langsung tambahan pajak kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, tidak lagi diatur mengenai bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen. Opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Kebijakan ini mulai dijalankan Pemkab Sidoarjo sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat UU tersebut.

Pagi tadi, sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin (20/1). Kegiatan ini dibarengi dengan peluncuran Samsat Payment Point. Keberadaan Samsat Payment Point diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sidoarjo dalam membayar PKB tahunan di Kantor Kecamatan Gedangan. Sosialisasi dan peluncuran Samsat Payment Point dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti, serta seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan se-Kecamatan Gedangan.

Baca Juga  Diskominfo Sidoarjo Ikuti Jatim Digifest 2024 Tuban, Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, potensi pendapatan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diperoleh Kabupaten Sidoarjo dalam setahun bisa mencapai Rp386 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp82 miliar dibandingkan sistem bagi hasil yang diterapkan sebelumnya. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, di mana 70% masuk ke kas provinsi dan 30% diserahkan ke kabupaten/kota. Sistem tersebut berlaku sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan Kawasan Pemukiman

“Opsen PKB dan BBNKB adalah peluang untuk menambah PAD kita guna mendukung pembangunan,” ucapnya.

Namun, Fenny menjelaskan bahwa peningkatan terbesar berasal dari Opsen PKB, sementara peningkatan Opsen BBNKB masih terbilang kecil. Padahal, potensi peningkatan Opsen BBNKB sangat besar, mengingat masih banyak kendaraan warga Sidoarjo yang menggunakan pelat nomor luar Sidoarjo, termasuk kendaraan operasional perusahaan. Oleh karena itu, Fenny mengimbau para camat, kepala desa, dan kepala kelurahan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar mengalihkan kendaraan operasionalnya ke pelat nomor W (Sidoarjo).

“Kita harus berani bergerak. Perusahaan-perusahaan yang ada di Sidoarjo diimbau agar kendaraan operasionalnya dapat dibaliknamakan ke pelat W Sidoarjo. Tolong ya, Pak,” pintanya kepada seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan yang hadir.

Fenny juga menegaskan bahwa pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB oleh Pemkab Sidoarjo tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Nilai pajak kendaraan bermotor yang dibayar tetap sama dengan nilai sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Perubahan hanya terdapat pada rincian item pembayaran Opsen PKB yang muncul pada bukti pembayaran. Besaran pembayaran pada item Opsen PKB tersebut mengurangi besaran pembayaran pada item PKB sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Respon Cepat Tangani Banjir di Jabon

“Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Berita yang kemarin viral bahwa Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak itu tidak benar. Pajak tidak naik karena perhitungannya tetap sama,” jelasnya.

Hermadi Listiawan, warga Sidoarjo, mengetahui berita viral terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, ia memutuskan untuk membuktikan sendiri dengan membayar pajak kendaraan bermotornya. Hasilnya, ia memastikan bahwa tidak ada perubahan pada jumlah pembayaran pajak kendaraannya dibandingkan tahun lalu.

“Jumlah PKB yang saya bayar masih sama dengan tahun lalu, bahkan berkurang 100 rupiah,” ungkapnya ( Man).

Baca Juga

Pemerintah

Kades Grabagan Kamadi.SE Resmi Melantik Perangkat Baru Silvia Pravitaningrum Sebagai Kepala Dusun Juwet Selatan

Pemerintah

Wakil Bupati Sidoarjo Bersama Kasal Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi di Candi

Pemerintah

Upacara Detik Detik HUT Proklamasi ke 78 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Pemerintah

Laporan Khusus HUT Ke-20 Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023.

Pemerintah

BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Terdampak Banjir

Pemerintah

Jelang Kegiatan Uji Kelayakan Calon Warga PSHT,Polres Gresik Gelar Rakor PAM

Pemerintah

Pemkab Tanbu Gelar Orientasi PPPK 2025, Bekali ASN Nilai Dasar dan Integritas

Pemerintah

Launching Aplikasi Sinpora untuk Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi di Tanah Bumbu