Home / Kriminal

Selasa, 21 November 2023 - 00:22 WIB

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro angkat bicara terkait pemberitaan Unit Reskrim Polsek Gayungan yang diduga melepas terduga pelaku judi online dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Kepada wartawan, Kompol Trie membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku judi.

Namun, karena bukti tidak kuat akhirnya terduga pelaku judi itu dipulangkan.

“Karena ada laporan informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan pengamanan untuk kita mintai konfirmasi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak cukup bukti maka kami lepaskan,” ungkap Kapolsek Gayungan.

Baca Juga  Pelaku Penipu Top up Dana Elektronik Berhasil Diseret Polisi Tambaksari

Ia menegaskan bahwa apabila pelaku tidak terbukti melakukan kesalahan apa ya harus ditahan.

“Apa harus dipaksakan ditahan jika tidak terbukti,” tegasnya.

Kapolsek Gayungan juga meminta agar kejadian seperti ini sebisa mungkin tidak usah diberitakan.

“Bilanglah ke tim jangan up berita seperti itu,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Beredarnya informasi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah menangkap satu orang pelaku judi, Sabtu (11/11/2023).

Menurut sumber informasi pelaku Rendi pada saat itu mengendarai sepeda motor bersama temenya. Saat melintas di wilayah Gayungan Surabaya ada Razia kendaraan bermotor.

Baca Juga  Dikeluhkan Warga, Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Ambil Alih Penanganan TPS3R Ngampelsari Sidoarjo

Ia menambahkan, ketika mereka melihat Razia tersebut. Mereka ketakutan. Dari situ anggota memberhentikan pelaku.

“Ketika Rendi dilakukan penggeledahan oleh petugas Polsek Gayungan Surabaya. Didalam Handphone ada transaksi bermain judi bola sebesar 30.000. (tiga puluh ribu rupiah),” kata sumber informasi kepada media metroposnews.id salah satu media on line , Selasa (14/11/2023).

Masih kata, sumber informasi tersangka dibawa ke Mapolsek Gayungan Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

“Namun sangat disayangkan cuman selang satu hari. Tersangka Rendi dilepas dengan adanya dugaan imbalan uang 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah),” jelasnya, Rabu (15/11/23).

Supaya berita berimbang awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Ipda Balok selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui WhatsApp Ipda Balok berdalih, saya BKO pak maaf gak tau.

“Saya posisi di Jakarta,” ujarnya singkat.

Saat disinggung terkait nominal Ipda Balok menyangkal saya sudah mutasi dari Gayungan.

“Saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” dalih Ipda Balok kepada media ini. (Bersambung)

Baca Juga

Kriminal

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kriminal

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Pulau Sapeken.

Kriminal

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

Kriminal

Terkait Arisan Bodong” Wilda Kaligis Rugi Ratusan Wadul Dhipa Adista Law Firm

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Kriminal

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Kriminal

Miris!! Diduga Sunat Gaji GTT Oknum Kepala Sekolah Tamberu Barat 1 Di Polisikan