Home / Pemerintah

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:31 WIB

DPRD Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat Paripurna DPRD, Rabu 18/12 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setelah melakukan penandatangan berita acara Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

Baca Juga  Peringatan HUT 7 Februari di Pagatan Berjalan Khidmat.

“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,”katanya

Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan / atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah. seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.

Baca Juga  “Patek Celeng” MS Warga Rojing Sampang Madura Perkosa Anak Dibawah Umur

Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

Baca Juga  SMAN 1 Kusan Hilir dan Politeknik Batulicin Tanam 100 Pohon Bakau untuk Cegah Abrasi”

“ Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. ( Man )

Baca Juga

Pemerintah

Bahagiakan Lansia, DWP Tanbu Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Pemerintah

Wabup Muh Rusli Buka Pelaksanaan TMMD Ke-120 di Bumi Bersujud

Pemerintah

Mobil Hias Bernuansa Islami Semarakkan Pawai Ta’ruf MTQ Nasional ke-IV Tingkat Kecamatan Kusan Tengah

Pemerintah

Kapolres Tanah Bumbu Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Winarto, S.H., M.H.

Pemerintah

Bupati Subandi Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang Rampung Sebelum Lebaran

Pemerintah

Sosialisasi Rekrutmen CPP dan CGP Reguler Angkatan 11 di Kabupaten Tanah Bumbu

Pemerintah

RPH Babi Banjarsugihan Sudah Diresmikan, Paguyuban Mitra RPH Mengeluh Fasilitasnya Masih Kurang Moderen

Pemerintah

Pesan Pemilu Damai, Kapolres Situbondo Sowan ke Ponpes Walisongo