Home / Peristiwa

Sabtu, 30 November 2024 - 15:36 WIB

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Sepakati RAPBD Tahun 2025

Suksesi Indonesia.comTanah Bumbu
BATULICIN
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun’ Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, S.H., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Baca Juga  Mantap PT .Jhonlin Agro Raya Tbk Implementasi B-50 Pertama di Indonesia –

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00. Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah di rencanakan secara cermat.

Baca Juga  Desa Sumberkolak Gelar MusrembangDes di Aula Desa, Demi Kemajuan Pembangunan

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Baca Juga  Salah Satu Caleg yang Kalah, di Duga Mengkondisikan PPK Kec. Masalembu, Sembunyi D Hasil Tidak Diberikan

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.( Ril )

Baca Juga

Peristiwa

Satreskoba Polres Tanjung Perak Bungkam,Saat Dikordinasi Lepas Pengguna Narkoba

Peristiwa

Maria Ulfa Sulistyowati : Giat Outbound Dapat Meningkatkan Rasa Percaya Diri di Usia Dini

Peristiwa

Plt Bupati Sidoarjo Turun Tangan Mediasi Warga Sidokerto dengan Kepala Desa

Peristiwa

Timbul “Bau Busuk”, Warga RW-01 Simomulyo Menolak Pembangunan Depo Sampah.

Peristiwa

Kedinding Lor Heboh, Pria Tewas Tergeletak Bersimbah Darah

Peristiwa

Polisi Jatanras Ciduk Sembilan Pelaku Pengroyokan

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

Peristiwa

Pelatihan Menjahit: Meningkatkan Jumlah Tenaga Terampil di Tanbu