Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 05:31 WIB

Dua pasang Calon Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Bakal Cabub dan Cawabup Kab. Sumenep 2024-2029

Pilkada Serentak 2024.

  • Pilkada Serentak 2024.

SUMENEP, Suksesi indonesia.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep, membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertanggal 27-29 Agustus 2024, kemarin.

Ada dua pasang Bacabup dan Cawabup 2024, yang sama-sama mendaftar pada hari terakhir, yakni di hari, Kamis, 29 Agustus 2024, sejak pukul 09- 00 Hingga pukul 00.00 WIB,

Baca Juga  DP3AP2KB Dampingi Verifikasi Lapangan Lomba Pelayanan KB Terbaik dan TPMB Kalsel 2023

Sebanyak dua pasangan Bacabup- Cawabup 2024 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai kepala Daerah, hingga menunggu penetapan Bacabup- Cawabup pada tanggal 22 September 2024, nantinya.

Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yakni, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH -KH. Imam Hasyim, dengan Jargon (Fa-Ham) dan Kiai Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final).

Untuk diketahui, Pasangan Fauzi -Imam Hasyim (Faham) diusung PDIP, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, Hanura, PBB dan Golkar.

Sedangkan pasangan Fikri – Unais (Final) diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sejumlah parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumenep.

Baca Juga  Curhat Dimas Sila Pamungkas Mengeluh dan Kebingungan Saat Rakernis Bawaslu Jatim 2024

Sebelumnya, KPU mengagendakan tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada kontestasi Pemilukada tahun 2024 ini.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi mengatakan bahwa terdapat dua pasangan bakal Cabup-Cawabup yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran ini.

” Semua berkas pendaftaran dari kedua pasangan sudah sampai ke KPU dan sudah saya terima berkas dàn syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar tersebut,”

Baca Juga  Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Ia menjelaskan, berdasarkan berkas syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar yang diterimanya itu, maka dipastikan tidak ada lagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di Kabupaten Sumenep yang akan memenuhi syarat minimal suara sah untuk mengusung paslon lagi.

“Jadi, kami pastikan yang mendaftar ke KPU Sumenep untuk kontestasi Pilkada 2024, hanya dua pasangan bakal calon, jadi selanjutnya, kedua pasangan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang kegiatan dan beberapa tahapan pemilihan Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Kabupaten Sumenep, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya. (Aang)

Baca Juga

Politik

Aneh.. Ketua DPC PKB Sumenep, Kampanyekan Caleg, Partai Lain

Politik

Rektor UNARS Apresiasi Polri yang Berhasil Raih 70,8% Kepercayaan Publik

Pemerintah

Eksekutif Bersama Legislatif Sepakati Perubahan RTRW Tanbu

Politik

Hari ini Resmi Partai Demokrat Daftarkan Caleg nya Ke KPUD Kab.Tanah Bumbu

Pemerintah

Sebagai Ajang Promosi, Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM

Politik

Maju Pilgub Kalsel, Dukungan Untuk HM.Zairullah Terus Mengalir

Pemerintah

Mencoblos Di TPS 15 Kelurahan Batulicin. Sekda Lanjut Tinjau Sejumlah TPS

Politik

Jarene Madchan : Track record Eri cahyadi – Armuji Tidak Diragukan Lagi