Home / Politik

Selasa, 3 September 2024 - 05:31 WIB

Dua pasang Calon Resmi Mendaftar ke KPU Sebagai Bakal Cabub dan Cawabup Kab. Sumenep 2024-2029

Pilkada Serentak 2024.

  • Pilkada Serentak 2024.

SUMENEP, Suksesi indonesia.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep, membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertanggal 27-29 Agustus 2024, kemarin.

Ada dua pasang Bacabup dan Cawabup 2024, yang sama-sama mendaftar pada hari terakhir, yakni di hari, Kamis, 29 Agustus 2024, sejak pukul 09- 00 Hingga pukul 00.00 WIB,

Baca Juga  Pasangan Cabup dan Wabup Sidoarjo Subandi – Mimik Idayana Senam Bersama Masyarakat Kecamatan Jabon

Sebanyak dua pasangan Bacabup- Cawabup 2024 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai kepala Daerah, hingga menunggu penetapan Bacabup- Cawabup pada tanggal 22 September 2024, nantinya.

Kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yakni, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH -KH. Imam Hasyim, dengan Jargon (Fa-Ham) dan Kiai Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final).

Untuk diketahui, Pasangan Fauzi -Imam Hasyim (Faham) diusung PDIP, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PKS, Gerindra, Hanura, PBB dan Golkar.

Sedangkan pasangan Fikri – Unais (Final) diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sejumlah parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumenep.

Baca Juga  Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan.Wahyu Windarti Berharap Minat Baca Tumbuh

Sebelumnya, KPU mengagendakan tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024 adalah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada kontestasi Pemilukada tahun 2024 ini.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi mengatakan bahwa terdapat dua pasangan bakal Cabup-Cawabup yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran ini.

” Semua berkas pendaftaran dari kedua pasangan sudah sampai ke KPU dan sudah saya terima berkas dàn syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar tersebut,”

Baca Juga  Peresmian Posko Pemenangan Paslon SAE Achmad Amir Aslichin Dengan Edi Widodo Di Wilayah Kecamatan Sedati

Ia menjelaskan, berdasarkan berkas syarat pencalonan dari dua paslon pendaftar yang diterimanya itu, maka dipastikan tidak ada lagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di Kabupaten Sumenep yang akan memenuhi syarat minimal suara sah untuk mengusung paslon lagi.

“Jadi, kami pastikan yang mendaftar ke KPU Sumenep untuk kontestasi Pilkada 2024, hanya dua pasangan bakal calon, jadi selanjutnya, kedua pasangan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang kegiatan dan beberapa tahapan pemilihan Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Kabupaten Sumenep, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya. (Aang)

Baca Juga

Politik

Dinas Kominfo Dan Wartawan Hadiri Tasyakuran DPRD Provinsi Kal Sel Di Aula Pendopo Istana Anak Yatim Tanah Bumbu

Politik

Pasangan Andi Rudi Latif dan Bahasanuddin Resmi Mendaftarkan Ke KPU Tanbu Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029.

Politik

Sosok Abu Hasan Diunggulkan Jadi Calon Bupati Sumenep di Pilkada 2024

Politik

Pjs. Bupati Sidoarjo Berharap Pilkada Sidoarjo Damai dan Menjadi Percontohan

Politik

Ternyata Kemerdekaan Kita Masih Belum Merdeka

Politik

Bupati Zairullah Bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD.

Politik

MAKI Soroti “DIPA” Bawaslu Jatim Terkait 3,5 Miliar Rupiah Diduga Dikorupsi

Politik

Suharinomo, Satu-satunya Dari Kepulauan Mendaftar Bacawabup Ke PDI-P