Home / Pemerintah

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 07:58 WIB

Dua Usulan Cagar Budaya Disidangkan

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu di gelar di Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe.

Juga, Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Bupati Zairullah Lepas 114 Atlet Ikuti Popda Kalsel 2023

Kegiatan ini tujuannya melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporpar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Dia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.
Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dara kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Baca Juga  Kebahagian HUT 46 Tahun, Pimprus Media Bhirawa News Rayakan dengan Bersholawat Bersama

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidang penetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga  Satpol PP dan DPMPTSP Kolaborasi Sosialisasi Izin Usaha

Dia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. ( win Gz.ril)

Baca Juga

Ekonomi

Bertabur Bantuan Sosial Di Tengah Harjad Tanbu. Zairullah Sebut Kelebihan Bumi Bersujud

Pemerintah

Koperasi Pondok Pesantren Wali Songo Barito Kuala Berikan Pelatihan Membatik

Pemerintah

RPH Babi Banjarsugihan Sudah Diresmikan, Paguyuban Mitra RPH Mengeluh Fasilitasnya Masih Kurang Moderen

Pemerintah

Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik, Bersama Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Pemerintah

Kapolres Magetan yang Low Profil ngopi di Angkringan dan Cangkrukan

Pemerintah

Dinas Kominfo SP Gelar Rakoor Verifikasi dan Validasi Satu Data Tanah Bumbu

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu gelar Rakoor APSAI untuk percepatan pemenuhan hak anak

Pemerintah

Konsultasi Publik KLHS. Sekda. Penanganan Lingkungan Perlu Keterpaduan