Home / Pemerintah

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 07:58 WIB

Dua Usulan Cagar Budaya Disidangkan

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu di gelar di Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe.

Juga, Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Kegiatan ini tujuannya melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporpar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Dia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.
Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dara kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pameran UMKM Bank Jatim Sidoarjo

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidang penetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Berpartisipasi DalamAPKASI Procurement Network Tahun 2024

Dia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. ( win Gz.ril)

Baca Juga

Pemerintah

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur Simpatik Polisi

Pemerintah

KPU Jatim Gelar Apel Menandai Dimulainya Distribusi Logistik Serentak Pilkada 2024

Pemerintah

Pelayanan Pasang Implan DP3AP2KB Tanbu Pada TMMD Ke 120

Pemerintah

Pemkab Tanbu Gelar Upacara Hari jadi Ke 73 Provinsi Kalimantan Selatan

Pemerintah

Pemkab Tanbu Hadiri Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi SAKIP, RB dan ZI Tahun 2023

Pemerintah

Wamenaker : “UD Sentoso Seal Ada Hal Yang Ditutup-tutupi” dan Saat Sidak Negara Tak Dihargai

Pemerintah

Penyerahan BLT-DD Desa Di Aula Desa Sumberkolak Berjalan Lancar

Pemerintah

PemDes Ngampelsari Gelar Jalan Sehat Dalam Rangka Kemerdekaan HUT RI ke 79