Home / Pemerintah

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 07:58 WIB

Dua Usulan Cagar Budaya Disidangkan

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu di gelar di Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe.

Juga, Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Kasus TPPO di Tanbu Nihil, Tetap Perlu Sosialisasi Pencegahan

Kegiatan ini tujuannya melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporpar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Dia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.
Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dara kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Baca Juga  Wabup Mimik Idayana Hadiri Pengukuhan Pengurus Askab PSSI, Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan Sepak Bola

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidang penetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga  Anniversary ke-5 MIO Indonesia, Tegaskan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik Bogor

Dia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. ( win Gz.ril)

Baca Juga

Pemerintah

Andi Rudi Latif Apresiasi Langkah Wapres Gibran Komitmen Jalankan Visi-Misi Bersama Prabowo

Pemerintah

Satpol PP Buka Layanan Pengaduan Online

Pemerintah

Dituduh Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawas SPBU Sambungmacan Sragen Tegaskan Ini

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sidak Sungai Segodobacang

Pemerintah

Bupati Lepas Peserta KBN Tingkat Nasional

Pemerintah

Dispersip Dukung Pemusnahan Arsip Dinas Pendidikan

Pemerintah

Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

Pemerintah

Momen Lebaran Wabup Muh Rusli : Salat Id, Kurban Sapi dan Ziarah ke Makam Orang Tua