Home / Pemerintah

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 07:58 WIB

Dua Usulan Cagar Budaya Disidangkan

Suksesi Indonesia Tanbu.com, BATULICIN – Sidang penetapan dua usulan cagar budaya di Tanah Bumbu di gelar di Kantor Bupati Tanbu, Selasa (17/10/2023).

Sidang Penetapan dua usulan cagar budaya di buka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Syamsuddin.

Adapun dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe.

Juga, Lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga  Bupati Tanbu Zairullah Azhar Lantik 10 Kades Terpilih

Kegiatan ini tujuannya melakukan kajian terhadap dua objek cagar budaya di Tanbu oleh narasumber dan Tim Ahli Cagar Budaya Tanbu.

Kepala Dinas Budporpar Tanbu, Syamsuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) di Tanbu.

Dia berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.
Harapannya juga berdampak pada sektor pariwisata di Tanbu.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu, Nooryana menambahkan dara kegiatan yakni UU RI nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Baca Juga  Presiden Jokowi Cek Harga Komoditas Pangan di Pasar Rakyat Talang Banjar Jambi

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

Dengan terlaksananya sidang penetapan cagar budaya tersebut di harapkan kajian yang telah di lakukan oleh TACB Kabupaten Tanah Bumbu menghasilkan rekomendasi cagar budaya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga  Satpol PP dan Damkar Kab Tanbu Lakukan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Satlinmas

Dia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” jelasnya. ( win Gz.ril)

Baca Juga

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi,Tuntas Perbaiki 368 Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah

Pemkab Tanbu Ikuti Rapat Virtual PID Minggu Pertama Januari 2025

Pemerintah

Kapolres Tanbu gelar Baksos Kopi Manis sekaligus Rayakan HUT. Bayangkara Ke 79 Di Desa Gunung Antasari KM 01.

Pemerintah

Bupati Sidoarjo H. Subandi Sidak Sarana Prasarana di GOR Delta, Pastikan Fasilitas Layak Untuk Masyarakat

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Instruksikan BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Kemenag RI

Kesehatan

Harapan Bupati Penurunan Stunting Sesuai Target

Pemerintah

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak