Suksesi Indonesia.com Tanbu, BATULICIN -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Rabu (04/10/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Agoes Rahmadi tersebut dimulai penyampaian berbagai fraksi di DPRD tersebut.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kab.Tanbu H.Ambo Sakka. Dalam pengambilan keputusan RTRW ini merupakan hari yang memiliki catatan sejarah di daerah ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini berlaku 20 tahun. Sementara priode kita hanya 5 tahunan. Kerena Kesesuaian perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu harus mengacu kepada RTRW ini. Kemudian pemanfaatan lahan termasuk tanah tanah yang ada di daerah ini, semuanya sudah diatur dalam Perda RTRW tersebut.
“Jadi satu keputusan dan satu produk yang monumental akan dipakai sampai tahun 2043.,”katanya.
Sekda menanggapi dari Fraksi dari PDI P. Untuk itu dia memerintahkan kepada PUPR agar menindaklanjuti secepatnya. Dimana perubahan RTRW mulai dari per Kecamatan
“Dalam waktu dekat kami bersama bagian hukum selanjutnya akan menyerahkan kepada pihak Propinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan kajian dan persetujuan. Seterusnya di sosialisasikan.
Perda ini ada turunannya termasuk peraturan Bupati beserta surat keputusan,sehingga itu efektif dan bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah propinsi Kalimantan Selatan.
“Atas nama eksekutif dan masyarakat Tanah Bumbu tentu menyampaikan penghargaan kepada anggota dan unsur pimpinan DPRD Tanbu yang mensepakati perubahan RTRW tersebut Kab.Tanah Bumbu.,”tutupnya.(ril) Gz.