Home / Peristiwa

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:32 WIB

Hallo Pak Polisi Polsek” Judi Sambung Ayam dan Dadu di Cokro Pakis Malang Menjamur Lagi

MALANG, Suksesi Indonesia.com – Polisi membakar arena judi sabung ayam di Cokro kecamatan Pakis kabupaten malang hanya “Gimik” aja dan “setengah-setengah” dalam exen bertindakan Hukum (21/06/2024), sehingga diduga Warga merasa resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang sudah lama beroperasi.

Warga Cokro Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah lama merasa terganggu dengan adanya judi sabung ayam.

Baca Juga  Ribuan Jamaah Penuhi Haul ke 22 KH.Muhammad Dachlan : Menghidupkan Semangat Dakwah yang Tak Pernah Padam

Mengutip Media KabarToday, beberapa hari terakhir, warga mengkritik aparat Polsek setempat karena dianggap tidak dapat mencegah aktivitas judi tersebut.

“Sudah lama aksi judi sabung ayam terjadi. Kemarin Sempat di bakar Terop dan lima kurung ayam, Namun hari kamis malam sampai Jumat pagi, masih ramai perjudian Dadu, bahkan terpal kalangan sabung ayam di pasang lagi dan kemungkinan Sabtu 22/06/2024 bakal ada tarung ayam kembali,aparat polisi harus tegas,” kata warga yang enggan di sebutkan, jumat (21/06/2024).

Baca Juga  Klarifikasi Polres KP3 Pasca Kebakaran, Diberitakan Tentang Ruangan Arsip Dokumen Penting Yang Terbakar, AKP Adik Agus Putrawan. SH,.MH : “ITU TIDAK BENAR”

Dikatakan, judi sabung ayam sangat merugikan warga Cokro Pakis kabupaten Malang khususnya generasi muda di daerah tersebut.

Selain itu, ada potensi terjadinya pencurian ternak dan peralatan mesin pertanian milik warga.

Pada Kamis (20/06/2024), Personel Polsek Pakis bersama Polres Malang telah melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam yang berada di Cokro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.Namun, polisi tidak menemukan pelaku dan hanya menemukan perlengkapan sabung ayam.

Baca Juga  IPTU Dyah Ayu Mirda : Tiga hari libur Nasional Januari-2025, Pemohon SIM Bertepatan Libur Cuti Bersama Masih Bisa Diperpanjang

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat (Pekat), jika di liahat melalui kacamata hukum maka berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, serta UU Nomor 7 Tahun 1974 yang diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

“Dikemanakan ya Program Presisi Polri yang selalu di gaungkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit”. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Wujutkan Polri Presisi, Satpas SIM Colombo Giat Pantau dan Halau Calo

Peristiwa

Desa Kedungkendo Gelar Pengajian umum dan Sholawat Hadroh Dalam Rangka ruwat desa Bersama KH Sya’ Roni Fadlan Lebo Sidoarjo

Pemerintah

Indonesia Memasuki Zaman Kalitida Menuju Zaman Kolobendu

Peristiwa

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD TA 2025

Peristiwa

SUKARDI. SH : Surat Aduan Resmi LSM SAROJA Ditujukan Langsung Kapolres Kediri Patut Diapresasi Terkait Pekat Sabung Ayam Aduan

Peristiwa

Dua Gudep Berkolabari Gelar Jambore Pramuka Di Pulau Guwa- Guwa Kec.Raas- Sumenep.

Peristiwa

Aksi Pelatihan Jurnalistik Tanah Bumbu Dorong Informasi Publik Berkualitas

Peristiwa

“Wartawan Kok Ruwet”!!! Praktisi Pers : Dalam Beretika Profesi, Ingat Jangan Ada Jeruk VS Jeruk???