Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Mudik Gratis Bareng Bupati Sumenep 2025: Fasilitasi Warga Pulang Kampung Tanpa Beban Biaya

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Berkat Pengelolaan Sampah, Hantarkan Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detikJatim Awards 2024

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  Lantik BPD Desa Bersujud, Bupati Minta Laksanakan Tugas dan Tanggung jawab Dengan Amanah

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Olahraga

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Buka Kejuaraan Provinsi Bola Voli Indoor U-15

Pemerintah

Rapat Sinkronisasi APBDes Tanbu Bahas Anggaran Penanganan Stunting

Pemerintah

Lujeng Menilai Kepala Bakesbangpol Layak Sebagai PJ Bupati Pasuruan.

Pemerintah

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan 100 Persen dengan Rencana Penambahan Kapasitas Air

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Tinjau RTLH di Desa Sambibulu, Segera Berikan Bantuan Renovasi

Pemerintah

Kecamatan Waru Jadi Fokus Program Jihad Rawat Kali, Sungai Dibersihkan

Pemerintah

BPBD Tanbu Pantau Situasi Daerah Rawan Banjir di Kusan Hulu

Pemerintah

Bupati Tanbu, Sukses Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonline Baratama Membuat Kejutan Hadir Ribuan Warga.