Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2025 di Wilayah Hukum Satlantas Polrestabes Surabaya,

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  “Viral Ormas Berulah” Ada Apa!!! Jurnalis Saat Liputan Tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny di Intimidasi

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Warga Batulicin Irigasi Bangga. Polres Tanah Bumbu Laksanakan Kopi Manis.

Pemerintah

KTT AIS di Bali, TNI Polri di Situbondo Gelar Patroli

Pemerintah

Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu Mulai Lengkapi Berkas SKCK

Pemerintah

Tablig Akbar Pesona Budaya, Bupati Andi Rudi Latif : Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Budaya di Tanah Bumbu

Pemerintah

Rekam Data Penyandang Masalah Sosial, Petugas Disdukcapil Tanbu Susuri Sungai Kusan

Pemerintah

Kartar RT 16 RW 11 Kel Pegirian Kota Surabaya Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Pemerintah

HUT Ke-2 Kecamatan Teluk Kepayang, Warga Kurang Mampu – Lansia Dapat Bansos

Pemerintah

Pemdes Banjarbendo Salurkan BLT DD Tahap Akhir Tahun 2024