Home / Pemerintah

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Info,Polrestabes Surabaya di Satpas SIM Colombo Bakal Launching SIM C-1

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Berdasarkan informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. SIM C1 berlaku untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Dan terkait hal tersebut di atas, rupanya ada bocoran informasi desas-desusnya tidak lama lagi SIM C1 bakal launching di Seluruh Satpas se-Jawa Timur, khusus agenda awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, jl Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya.

Baca Juga  Maknai Konsistensi Program SDSM. Pemkab Tanbu Peringati Nuzulul Qur’an

Mengintip website Korlantas Mabes Polri ( www.k3i.korlantas.polri.go.id ). peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, diharapkan pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Zaman Orde Baru dan Reformasi Miski Berganti Rezim “Tetap Rakyat Masih Terzolimi”

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.

Baca Juga  Berbagi Kebahagian Hari Bhayangkara, Kapolres Situbondo Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Sayangnya hingga berita di unggah segenap petugas jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan bakal di launchingkan agenda program terkait SIM C-1 di adakan. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Momen Lebaran Wabup Muh Rusli : Salat Id, Kurban Sapi dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Pemerintah

9 Inovasi Bersaing Memperebutkan Juara Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024

Pemerintah

Bupati Zairullah Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan di Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati Dikado Dirut RSUD Dengan Konser Band Kotak Tuai Kritik.

Pemerintah

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudho. Lantik 471 Pejabat DI Bulan Ramadhan,

Pemerintah

Pjs.Bupati Sidoarjo Transformasi PPID, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah

DLH Tanah Bumbu Gandeng Polbindes Satpol PP Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah

Pemerintah

Reses Anggota DPRD Komisi I Partai Golkar M .Dodi Trinur Rezky HS.SH. di RT 06 Kelurahan Kampung Baru.