Home / Pemerintah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:53 WIB

IPTU Dyah Ayu Mirda : Tiga hari libur Nasional Januari-2025, Pemohon SIM Bertepatan Libur Cuti Bersama Masih Bisa Diperpanjang

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Pemerintah telah menetapkan Tiga hari libur Nasional pada bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar. Hari libur ini adalah

  1. Senin, 27 Januari 2025 yang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  2. Selasa, 28 Januari 2025 untuk merayakan Tahun Baru Imlek.
  3. Rabu, 29 Januari 2025, sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Libur nasional ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperingati hari besar keagamaan dengan tenang dan khusyuk.

Dengan adanya libur atau cuti bersama yang berdasarkan Keputusan cuti bersama tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Bupati Bersama Kapolres Sumenep dan Dandim 0827 Sumenep Tandatangani NPHD

Awak Media menemui IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo mengatakan melalui IPTU Erwandi selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo serta Ipda Dani mengatakan Sabtu (25/01/2025), Dalam hal pelayanan publik, khususnya di pelayanan Satpas Colombo Surabaya yang berkaitan dengan hari libur cuti bersama atau libur Nasional, seluruh pelayanan Satpas SIM di Indonesia khususnya Satpas SIM Colombo Surabaya tutup untuk semetara waktu,” katanya.

Lanjut kata IPTU Erwandi, pelayanan Satpas SIM Colombo di buka kembali untuk pemohon SIM Seperti biasa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, baik pemohon SIM baru atau Perpanjangan dan SIM Corner dan SIM Keliling.

Baca Juga  Ruwatan Desa Kedungwonokerto Di Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Semalam Suntuk .

“Bagi pemohon SIM Perpanjangan yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama yaitu pada hari Senin 27, Selasa 28 dan Rabo 29 – Januari 2025, bisa di Perpanjang pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ujarnya.

Masih kata IPTU Erwandi, perlu di ketahui terkait pemohon Perpanjangan Khusus yang masa berlakunya habis pada hari Senin 27, Selasa 28 dan Rabi 29 – Januari 2025, di beri kesempatan untuk segerah melakukan perpanjangan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025.

“Jikalau tidak di perpanjang yang sudah di tentukan hari dan tanggalnya, maka SIM pemohon perpanjangan dinyatakan proses baru atau tidak bisa melakukan pengajuan proseses perpanjang,” tegas Erwandi.

Baca Juga  Polres Tanbu Kembali Gelar KOPI MANIS : Di Kecamatan Teluk Kapayang.

IPTU Erwandi dan selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo serta Ipda Dani menyapaikan, bagi pemohon perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan di hari libur cuti bersama tidak perlu kuwatir, bisa Crocek di instagram Satpas Colombo.

“Perlu diketahui SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, “jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi”, khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian,” tutup Tim Kasubnit Satpas SIM Colombo dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Serambi Madinah

Pemerintah

Bupati Zairullah Kunjungi Stand Pameran UMKM dan SKPD

Pemerintah

KPU Tanbu Terima Kirab Pemilu 2024

Pemerintah

Sosialisasi Pasar Kerja Dan Siap Kerja Kemnaker Sasar Perusahaan Di Tanah Bumbu

Pemerintah

Tingkatkan UMKM, DWP Tanbu Kunjungi Kota Banjarbaru.

Pemerintah

BPBD Tanbu Pantau Situasi Daerah Rawan Banjir di Kusan Hulu

Pemerintah

PT.Arutmin Indonesia Site Batulicin Undang Jurnalis Buka puasa Bersama

Pemerintah

Pemdes Sumokali Salurkan BLT-DD Tahap IV Tahun 2024 Ke 30 KPM